PERPRES
MAJELIS PERTIMBANGAN TENAGA NUKLIR
Pasal 12
BAB 4 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Ketua, Wakil Ketua atau anggota MPTN yang ditetapkan
sebagai tersangka tindak pidana kejahatan diberhentikan
sementara dari jabatannya sampai dengan ada putusan
yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
(2) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diusulkan oleh Menteri kepada Presiden.
(3) Dalam hal Ketua MPTN diberhentikan sementara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jabatannya
digantikan oleh Wakil Ketua MPTN.
(4) Dalam hal putusan pengadilan yang telah berkekuatan
hukum tetap menyatakan yang bersangkutan tidak
bersalah, Menteri mengusulkan kepada Presiden untuk
pengaktifan kembali jabatannya.
