PERPRES
MAJELIS PERTIMBANGAN TENAGA NUKLIR
Pasal 11
BAB 4 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Anggota MPTN diberhentikan dari jabatannya apabila:
meninggal dunia;
tidak mampu melaksanakan tugas;
mengundurkan diri;
berakhir masa jabatannya;
dijatuhi hukuman pidana berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap; atau
- melakukan perbuatan tercela.
(2) Pemberhentian anggota MPTN sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dan huruf f dilakukan setelah yang
bersangkutan diberi kesempatan secukupnya untuk
membela diri di hadapan sidang Majelis Kehormatan
MPTN.
(3) Majelis …
(3) Majelis Kehormatan MPTN dibentuk oleh MPTN.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Majelis
Kehormatan diatur dengan Peraturan Ketua MPTN.
