PERPRES
MAJELIS PERTIMBANGAN TENAGA NUKLIR
Pasal 10
BAB 4 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Anggota MPTN yang berasal dari Pegawai Negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2)
diberhentikan dari jabatan organiknya.
(2) Dalam hal Pegawai Negeri yang diangkat menjadi anggota
MPTN diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai
Negeri dan/atau telah memasuki usia pensiun, yang
bersangkutan tetap menjabat sebagai anggota MPTN
sampai berakhir masa jabatannya.
