PERPRES
MAJELIS PERTIMBANGAN TENAGA NUKLIR
Pasal 9
BAB 4 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Tim Seleksi mengusulkan calon anggota MPTN kepada
Menteri sebanyak 2 (dua) kali dari jumlah anggota MPTN.
(2) Menteri …
(2) Menteri mengusulkan calon anggota MPTN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden.
(3) Presiden memilih dan menetapkan 7 (tujuh) orang dari
calon anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk
diangkat menjadi anggota MPTN.
