PERPRES
MAJELIS PERTIMBANGAN TENAGA NUKLIR
Pasal 8
BAB 4 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Penyaringan calon anggota MPTN diselenggarakan melalui
seleksi yang dilakukan oleh Menteri.
(2) Dalam melaksanakan seleksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Menteri membentuk Tim Seleksi.
(3) Anggota Tim Seleksi sebanyak 7 (tujuh) orang terdiri dari 5
(lima) unsur pemerintah dan 2 (dua) orang unsur
masyarakat.
(4) Pelaksanaan seleksi calon anggota MPTN diatur lebih
lanjut oleh Menteri.
