PERPRES
MAJELIS PERTIMBANGAN TENAGA NUKLIR
Pasal 7
BAB 4 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Masa jabatan anggota MPTN selama 5 (lima) tahun dan dapat
dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya.
BAB 4 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Masa jabatan anggota MPTN selama 5 (lima) tahun dan dapat
dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya.