PERPRES
MAJELIS PERTIMBANGAN TENAGA NUKLIR
Pasal 6
BAB 4 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Untuk dapat diangkat menjadi anggota MPTN, calon harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
warga negara Republik Indonesia;
setia pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak
mulia;
mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi;
sehat jasmani dan rohani; dan
tidak …
tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
(2) Selain syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk
calon anggota MPTN yang berasal dari para ahli
dipersyaratkan pula:
- berpendidikan paling rendah Magister (S-2) di bidang
ketenaganukliran; dan
- berpengalaman di bidang ketenaganukliran paling
singkat 10 (sepuluh) tahun.
