PERPRES
MAJELIS PERTIMBANGAN TENAGA NUKLIR
Pasal 5
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) MPTN beranggotakan 7 (tujuh) orang terdiri atas para ahli
dan tokoh masyarakat dengan komposisi yang
proporsional.
(2) Para ahli dan tokoh masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat berasal dari Pegawai Negeri.
(3) Keanggotaan MPTN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
1 (satu) orang Ketua merangkap anggota;
1 (satu) orang Wakil Ketua merangkap anggota; dan
5 (lima) orang anggota.
(4) Anggota MPTN diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(5) Ketua dan Wakil Ketua dipilih dari dan oleh anggota
MPTN.
