PERPRES
MAJELIS PERTIMBANGAN TENAGA NUKLIR
Pasal 20
BAB 6 — SEKRETARIAT
Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja
sekretariat MPTN diatur dengan Peraturan Menteri dengan
memperhatikan pertimbangan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
