PERPRES
MAJELIS PERTIMBANGAN TENAGA NUKLIR
Pasal 24
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar …
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Agustus 2014
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Agustus 2014
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Politik, Hukum dan Keamanan,
ttd.
Bistok Simbolon
