PERPRES
MAJELIS PERTIMBANGAN TENAGA NUKLIR
Pasal 23
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Menteri harus
telah membentuk Tim seleksi sebagaimana dimaksud Pasal 8
ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.
