PERPRES
MAJELIS PERTIMBANGAN TENAGA NUKLIR
Pasal 22
BAB 7 — PENDANAAN DAN HAK KEUANGAN
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota MPTN diberikan hak
keuangan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(2) Anggota MPTN tidak diberikan uang pensiun dan/atau
pesangon setelah berhenti atau berakhir masa jabatannya.
(3) Ketentuan mengenai Hak Keuangan bagi Ketua, Wakil
Ketua, dan Anggota MPTN sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
