PERPRES
MAJELIS PERTIMBANGAN TENAGA NUKLIR
Pasal 18
BAB 6 — SEKRETARIAT
(1) MPTN dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh
sekretariat yang secara fungsional dilakukan oleh salah
satu unit kerja di Kementerian Riset dan Teknologi.
(2) Sekretariat MPTN dipimpin oleh Kepala Sekretariat MPTN
yang secara ex-officio dijabat oleh pejabat struktural eselon
II di Kementerian Riset dan Teknologi.
(3) Kepala Sekretariat MPTN diangkat dan diberhentikan oleh
Menteri.
