PERPRES
MAJELIS PERTIMBANGAN TENAGA NUKLIR
Pasal 3
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) MPTN mempunyai tugas memberikan saran dan
pertimbangan kepada Presiden mengenai pemanfaatan
tenaga nuklir.
(2) Saran dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan oleh MPTN kepada Presiden baik diminta
maupun tidak diminta.
