PERPRES
MAJELIS PERTIMBANGAN TENAGA NUKLIR
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Majelis Pertimbangan Tenaga Nuklir yang selanjutnya
disingkat MPTN, adalah lembaga non struktural yang
dalam melaksanakan tugasnya bersifat independen.
Menteri …
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang riset dan teknologi.
