PENGESAHAN AGREEMENT ON DISPUTE SETTLEMENT MECHANISM
Pasal 1
Definisi
Untuk kepentingan Persetujuan ini, definisi berikut berlaku kecuali konteksnya menentukan lain: (a) ASEAN adalah Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara, yang meliputi Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Republik Demokratik
www.peraturan.go.id
2015, No.93 44
Rakyat Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand dan Vietnam, dan anggota-anggota lainnya yang dalam persetujuan ini disebut sebagai negara anggota ASEAN, baik secara kolektif maupun individu; (b) "ketua" berarti anggota majelis arbitrase yang berfungsi sebagai ketua majelis arbitrase; (c) “Pihak Penggugat” berarti setiap pihak yang meminta untuk konsultasi berdasarkan Ayat 1 Pasal 4; dan (d) “persetujuan yang tercakup” berarti:
- Persetujuan Kerangka Kerja; ii. Persetujuan mengenai Perdagangan Barang di dalam Persetujuan Kerangka Kerja; iii. Persetujuan ini; dan iv. Setiap persetujuan untuk disimpulkan di antara pihak sesuai dengan ketentuan yang relevan dari Persetujuan Kerangka Kerja kecuali ditentukan sebaliknya di dalamnya; (e) "hari-hari" berarti hari-hari kalender, termasuk akhir pekan dan hari libur; (f) “sengketa yang timbul di dalam persetujuan yang tercakup” berarti gugatan yang diajukan oleh suatu Pihak mengenai setiap tindakan yang mempengaruhi operasional, implementasi atau aplikasi dari persetujuan yang tercakup, di mana manfaat apapun yang diperoleh oleh Pihak Penggugat dibatalkan atau dihalangi, atau pencapaian dari setiap tujuan dari persetujuan yang tercakup terhambat, sebagai akibat dari:
- Tindakan dari Pihak Tergugat bertentangan dengan kewajibannya yang tercakup di dalam persetujuan; atau ii. Kegagalan dari Pihak Tergugat untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan persetujuan tercakup1; (g) “Persetujuan Kerangka Kerja” berarti Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Pemerintah Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik India (sebagaimana telah diubah); (h) “Pihak-pihak” berarti Negara Anggota ASEAN dan India secara bersama; (i) “pihak dalam suatu sengketa, atau pihak yang bersengketa” berarti Pihak Penggungat dan Pihak Tergugat; (j) “Pihak” berarti Negara Anggota ASEAN atau India;
www.peraturan.go.id
2015, No.93 45
(k) “Pihak Tergugat” berarti setiap Pihak di mana permintaan konsultasi yang dibuat di Pasal 4 ayat 1 ditujukan; (l) “Pihak Ketiga” adalah Pihak selain pihak bersengketa yang memiliki kepentingan besar dalam proses sengketa, sebelum majelis, yang memberikan pemberitahuan tertulis sesuai dengan Pasal 8; dan (m) “WTO” berarti World Trade Organization (Organisasi Perdagangan Dunia).
Pasal 2
Cakupan dan Penerapan
- Persetujuan ini wajib berlaku sehubungan dengan penghindaran atau penyelesaian semua perselisihan yang timbul antar Pihak berdasarkan persetujuan yang tercakup. Kecuali ditentukan lain dalam Persetujuan ini atau persetujuan yang tercakup lainnya, Persetujuan ini wajib berlaku untuk semua sengketa antara Para Pihak.
- Aturan dan prosedur dari Persetujuan ini wajib berlaku tunduk pada aturan atau prosedur khusus atau tambahan mengenai penyelesaian sengketa, jika ada, yang terkandung di dalam persetujuan yang tercakup lainnya. Jika ada konflik antara aturan atau prosedur di dalam persetujuan ini dengan aturan atau prosedur tambahan atau khusus mengenai penyelesaian sengketa, maka aturan atau prosedur tambahan atau khusus tersebut yang berlaku. Dalam sengketa yang melibatkan aturan dan prosedur di bawah lebih dari satu persetujuan yang tercakup, jika terdapat konflik antara aturan atau prosedur khusus atau tambahan, maka ketua, setelah berkonsultasi dengan para pihak yang bersengketa akan menentukan aturan dan prosedur yang wajib diikuti oleh pihak yang sengketa yang dalam waktu 10 (sepuluh) hari setelah permintaan oleh pihak manapun dalam sengketa.
- Ketentuan-ketentuan Persetujuan ini dapat dijalankan sehubungan dengan langkah-langkah yang mempengaruhi pengoperasian setiap persetujuan yang tercakup yang dilakukan di antara pihak dengan:
- pemerintah pusat, regional atau lokal, atau pihak berwenang lain; atau
- badan non-pemerintah dalam pelaksanaan wewenang yang didelegasikan oleh pemerintah pusat, regional atau pemerintah lokal atau pihak berwenang lainnya.
www.peraturan.go.id
2015, No.93 46
- Sesuai dengan ayat 5, tidak ada satupun dalam Persetujuan ini yang mengurangi setiap hak Para Pihak untuk menggunakan prosedur penyelesaian sengketa yang tersedia berdasarkan setiap perjanjian internasional lain dimana mereka menjadi pihak.
- Apabila proses penyelesaian sengketa telah dimulai berdasarkan Persetujuan ini atau berdasarkan perjanjian internasional lainnya yang mana para pihak dalam suatu sengketa adalah pihak terkait yang hak atau kewajiban tertentu Pihak tersebut timbul berdasarkan persetujuan yang tercakup atau perjanjian internasional lainnya tersebut, forum yang dipilih oleh Pihak Penggugat wajib digunakan dengan mengabaikan yang lain untuk sengketa tersebut.
- Untuk tujuan dari ayat 4 dan 5, pihak penggugat dianggap telah memilih forum ketika telah meminta penetapan suatu majelis arbitrase sesuai dengan Persetujuan ini atau perjanjian internasional lain di mana para pihak dalam suatu sengketa ini adalah juga pihak terkait.
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 April 2015
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 April 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
www.peraturan.go.id
2015, No.93 4
www.peraturan.go.id
2015, No.935
www.peraturan.go.id
2015, No.93 6
www.peraturan.go.id
2015, No.937
www.peraturan.go.id
2015, No.93 8
www.peraturan.go.id
2015, No.939
www.peraturan.go.id
2015, No.93 10
www.peraturan.go.id
2015, No.9311
www.peraturan.go.id
2015, No.93 12
www.peraturan.go.id
2015, No.9313
www.peraturan.go.id
2015, No.93 14
www.peraturan.go.id
2015, No.9315
www.peraturan.go.id
2015, No.93 16
www.peraturan.go.id
2015, No.9317
www.peraturan.go.id
2015, No.93 18
www.peraturan.go.id
2015, No.9319
www.peraturan.go.id
2015, No.93 20
www.peraturan.go.id
2015, No.9321
www.peraturan.go.id
2015, No.93 22
www.peraturan.go.id
2015, No.9323
www.peraturan.go.id
2015, No.93 24
www.peraturan.go.id
2015, No.9325
www.peraturan.go.id
2015, No.93 26
www.peraturan.go.id
2015, No.9327
www.peraturan.go.id
2015, No.93 28
www.peraturan.go.id
2015, No.9329
www.peraturan.go.id
2015, No.93 30
www.peraturan.go.id
2015, No.9331
www.peraturan.go.id
2015, No.93 32
NASKAH PENJELASAN
PENGESAHAN
AGREEMENT ON DISPUTE SETTLEMENT MECHANISM
UNDER THE FRAMEWORK AGREEMENT ON COMPREHENSIVE
ECONOMIC COOPERATION
BETWEEN
THE ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS
AND THE REPUBLIC OF INDIA
(PERSETUJUAN TENTANG MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA
BERDASARKAN PERSETUJUAN KERANGKA KERJA
MENGENAI KERJA SAMA EKONOMI MENYELURUH
ANTARA
ASOSIASI BANGSA-BANGSA ASIA TENGGARA
DAN REPUBLIK INDIA)
www.peraturan.go.id
2015, No.93 33
Pasal 4
Konsultasi
- Setiap Pihak dapat meminta konsultasi dengan Pihak yang lain sehubungan dengan sengketa yang timbul di bawah perjanjian yang tercakup. Pihak Tergugat wajib sesuai dengan pertimbangan dan
www.peraturan.go.id
2015, No.93 47
memiliki kesempatan yang memadai untuk konsultasi, berkenaan dengan permintaan untuk konsultasi yang dibuat oleh Pihak Penggugat.
- Setiap permintaan konsultasi wajib diajukan secara tertulis, dengan menyertakan langkah-langkah spesifik pada masalah, dan dasar fakta dan hukum (termasuk ketentuan-ketentuan dari setiap perjanjian yang tercakup sebelumnya yang diduga telah dilanggar, dan ketentuan lain yang terkait) terhadap gugatan. Pihak Penggugat wajib mengirimkan permintaan ke Pihak Tergugat dan ke Para Pihak lainnya. Setelah diterima, Pihak Tergugat wajib dengan segera mengakui penerimaan permintaan tersebut ke Pihak Penggugat dan Para Pihak lainnya secara bersamaan.
- Jika permintaan konsultasi dibuat, Pihak Tergugat wajib membalas permintaan tersebut dalam waktu 10 (sepuluh) hari setelah tanggal diterimanya dan wajib mengadakan konsultasi dengan itikad baik dalam jangka waktu tidak lebih dari 30 hari setelah tanggal diterimanya permintaan, dengan maksud untuk mencapai solusi yang saling memuaskan. Jika Pihak Tergugat tidak merespon dalam waktu 10 (sepuluh) hari tersebut, atau tidak melakukan konsultasi dalam waktu 30 hari tersebut, maka Pihak Penggugat dapat langsung melanjutkan untuk meminta penunjukan majelis arbitrase berdasarkan Pasal 6.
- Para pihak dalam suatu sengketa wajib melakukan segala upaya untuk mencapai resolusi yang saling memuaskan mengenai materi apapun melalui konsultasi berdasarkan Pasal ini. Untuk tujuan ini, para pihak yang bersengketa wajib: (a) memberikan informasi yang cukup untuk memungkinkan pemeriksaan penuh tentang bagaimana tindakan tersebut dapat mempengaruhi pengoperasian persetujuan yang tercakup; dan (b) memperlakukan setiap informasi yang dipertukarkan dalam konsultasi secara rahasia yang mana pihak lain yang bersengketa telah menetapkannya sebagai informasi rahasia.
- Konsultasi wajib bersifat rahasia, dan tanpa mengurangi hak dari setiap Pihak dalam setiap proses lebih lanjut berdasarkan Persetujuan ini atau proses lain sebelum forum dipilih oleh Para Pihak. Para pihak yang bersengketa wajib menginformasikan Para Pihak lainnya hasil dari konsultasi.
- Dalam kasus-kasus mendesak, termasuk yang menyangkut barang yang mudah rusak, pihak yang bersengketa wajib melakukan konsultasi dalam jangka waktu tidak lebih dari 10 (sepuluh) hari setelah tanggal diterimanya permintaan oleh Pihak Tergugat. Jika Pihak Tergugat tidak melakukan konsultasi dalam jangka waktu 10
www.peraturan.go.id
2015, No.93 48
(sepuluh) hari setelah tanggal diterimanya permintaan konsultasi, Pihak Penggugat dapat langsung melanjutkan untuk meminta penunjukan majelis arbitrase berdasarkan Pasal 6.
- Dalam kasus-kasus mendesak, termasuk yang menyangkut barang yang mudah rusak, para pihak yang bersengketa dan majelis arbitrase wajib melakukan segala upaya untuk mempercepat proses semaksimal mungkin.
Pasal 5
Jasa-Jasa Baik, Konsiliasi atau Mediasi
- Jasa-jasa baik, konsiliasi dan mediasi adalah prosedur-prosedur yang dilakukan secara sukarela jika para pihak yang bersengketa menyetujuinya.
- Jasa-jasa baik, konsiliasi atau mediasi dapat diminta pada waktu kapan saja oleh setiap pihak dalam suatu sengketa. Prosedur- prosedur tersebut dapat dimulai dan dihentikan kapan pun oleh pihak manapun yang bersengketa.
- Jika para pihak dalam suatu sengketa setuju, proses-proses jasa-jasa baik, konsiliasi, atau mediasi dapat terus dilanjutkan sebelum setiap orang atau badan yang disetujui oleh para pihak yang bersengketa, sementara sengketa berlangsung untuk resolusi sebelum majelis arbitrase ditetapkan berdasarkan Pasal 6.
- Semua proses yang melibatkan jasa-jasa baik, konsiliasi, dan mediasi, dan khususnya, posisi yang diambil oleh para pihak dalam suatu sengketa selama proses tersebut, wajib bersifat rahasia, dan tanpa mengurangi hak dari setiap Pihak dalam setiap proses lebih lanjut berdasarkan Persetujuan ini atau sebelum adanya forum lainnya yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa.
Pasal 6
Pembentukan Majelis Arbitrase
- Jika konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 gagal untuk menyelesaikan sengketa dalam waktu 60 hari setelah tanggal diterimanya permintaan konsultasi atau dalam 20 hari setelah tanggal tersebut dalam kasus-kasus mendesak, termasuk yang menyangkut barang yang mudah rusak, Pihak Penggugat dapat mengajukan permohonan tertulis kepada Pihak Tergugat untuk
www.peraturan.go.id
2015, No.93 49
membentuk majelis arbitrase. Salinan permintaan ini juga wajib dikomunikasikan kepada Para Pihak lainnya.
- Permintaan untuk pembentukan suatu majelis arbitrase wajib menyertakan alasan-alasan atas permintaan tersebut, termasuk identifikasi:
- tindakan khusus terhadap masalah, dan
- dasar faktual dan hukum (termasuk ketentuan dari setiap persetujuan tercakup yang diduga telah dilanggar dan setiap ketentuan terkait lainnya) untuk gugatan yang cukup untuk menyajikan masalah dengan jelas.
- Setelah menerima permintaan, majelis arbitrase wajib dibentuk. Tanggal pembentukan majelis arbitrase wajib merupakan tanggal dimana ketua ditunjuk berdasarkan Pasal 7 ayat 3 atau hari ke-30 setelah tanggal penerimaan permohonan berdasarkan Pasal ini di mana hanya arbiter tunggal yang tersedia.
- Kecuali disepakati oleh para pihak yang bersengketa, majelis arbitrase wajib dibentuk dan menjalankan fungsinya sesuai dengan ketentuan Persetujuan ini dan Lampiran pada Peraturan dan Proses Majelis Arbitrase.
- Apabila lebih dari satu Pihak Penggugat meminta pembentukan suatu majelis arbitrase terkait dengan masalah yang sama, suatu majelis arbitrase tunggal dapat, jika dimungkinkan, dibentuk oleh para pihak yang bersengketa untuk memeriksa masalah dengan mempertimbangkan hak-hak mereka masing-masing.
- Majelis arbitrase tunggal wajib mengatur pemeriksaan dan menyajikan temuannya dengan cara-cara yang sesuai di mana hak- hak yang dimiliki para pihak yang bersengketa yang memiliki majelis arbitrase terpisah yang memeriksa gugatan sama sekali tidak terganggu. Jika salah satu pihak yang bersengketa meminta, majelis arbitrase dapat mengajukan laporan terpisah pada sengketa terkait, jika jangka waktu untuk menulis laporan tersebut memungkinkan. Pengajuan tertulis oleh pihak yang bersengketa wajib tersedia bagi para pihak lain yang bersengketa, dan masing-masing pihak yang bersengketa berhak untuk hadir bila ada pihak lain yang bersengketa menyampaikan pendapatnya ke majelis arbitrase.
- Apabila lebih dari satu majelis arbitrase dibentuk untuk memeriksa hal yang sama, sedapat mungkin, orang-orang yang sama wajib ditunjuk oleh para pihak yang bersengketa untuk melayani pada masing-masing majelis arbitrase terpisah dan jadwal untuk masing- masing proses terpisah majelis arbitrase wajib diselaraskan.
www.peraturan.go.id
2015, No.93 50
- Suatu majelis arbitrase wajib memiliki kerangka acuan sebagai berikut, kecuali jika para pihak yang bersengketa menyetujui sebaliknya dalam waktu 10 (sepuluh) hari sejak tanggal pembentukan suatu majelis arbitrase: "Untuk memeriksa, sesuai dengan ketentuan yang relevan dalam (nama persetujuan (persetujuan-persetujuan) tercakup dikutip oleh pihak yang bersengketa), hal sebagaimana dimaksud dalam permohonan pembentukan majelis arbitrase berdasarkan Pasal 6, untuk membuat temuan, penetapan (keputusan), rekomendasi, dan saran, jika ada, dan untuk menyajikan laporan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan 13. "
Pasal 7
Komposisi Majelis Arbitrase
- Kecuali ditentukan lain dalam Persetujuan ini atau disepakati oleh para pihak yang bersengketa, suatu majelis arbitrase wajib terdiri dari 3 (tiga) arbiter.
- Masing-masing pihak yang bersengketa wajib menunjuk satu (1) arbiter dalam waktu 30 hari setelah tanggal diterimanya permintaan berdasarkan Pasal 6. Jika ada pihak yang bersengketa gagal menunjuk seorang arbiter dalam jangka waktu tersebut, maka arbiter yang ditunjuk oleh pihak lain dalam sengketa wajib bertindak sebagai arbiter tunggal.
- Para pihak yang bersengketa wajib berusaha untuk menyepakati arbiter ketiga dalam waktu 30 hari setelah tanggal penunjukan arbiter kedua. Arbiter ketiga wajib berfungsi sebagai ketua. Jika para pihak yang bersengketa tidak dapat menyetujui ketua tersebut dalam waktu di atas 30 hari, ketua wajib bersama-sama ditunjuk, oleh para arbiter yang telah ditunjuk berdasarkan ayat 2, dalam jangka waktu lebih dari 30 hari. Jika arbitrator ketiga belum ditunjuk dalam waktu 30 hari oleh para arbiter yang ditunjuk berdasarkan ayat 2, pihak yang bersengketa wajib berkonsultasi satu sama lain untuk bersama-sama menunjuk ketua dalam jangka waktu lebih dari 30 hari.
- Setiap orang yang ditunjuk sebagai arbiter wajib memiliki keahlian atau pengalaman di bidang hukum, perdagangan internasional, hal- hal lain yang diatur dalam persetujuan tercakup atau penyelesaian sengketa yang timbul berdasarkan perjanjian perdagangan internasional. Seorang arbiter wajib dipilih secara ketat berdasarkan obyektivitas, reliabilitas, penilaian yang baik dan kemandirian dan
www.peraturan.go.id
2015, No.93 51
wajib melakukan dirinya sendiri atas dasar yang sama sepanjang perjalanan proses majelis arbitrase. Jika pihak yang bersengketa percaya bahwa arbiter melanggar dasar tersebut di atas, para pihak yang bersengketa wajib berkonsultasi dan jika mereka setuju, arbiter wajib diganti dan arbiter baru diangkat sesuai dengan Pasal ini. Selain itu, ketua wajib b bukan merupakan warga negara dari setiap pihak dalam sengketa dan wajib tidak memiliki tempat tinggal di wilayah, atau dipekerjakan oleh, pihak yang bersengketa maupun telah berurusan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam kapasitas apapun, kecuali para pihak yang bersengketa setuju sebaliknya.
- Jika seorang arbiter yang ditunjuk berdasarkan Pasal ini mengundurkan diri atau menjadi tidak mampu bertindak, seorang arbiter pengganti wajib ditunjuk dengan cara yang sama seperti yang ditentukan untuk penunjukan arbiter asli. Penerus arbiter wajib memiliki semua kekuasaan dan tugas arbiter asli. Kerja majelis arbitrase wajib ditunda sampai arbiter pengganti ditunjuk.
- Jika arbiter tunggal atau ketua yang ditunjuk sesuai dengan ayat 2 atau 3 diganti atau berganti, setiap rapat yang diselenggarakan sebelumnya oleh majelis arbitrase wajib diulang.
Pasal 8
Pihak Ketiga
- Jika Pihak Tergugat setuju, setiap Pihak, yang mempunyai kepentingan substansial dalam sengketa suatu majelis arbitrase dan setelah memberitahu kepentingannya secara tertulis kepada para pihak yang bersengketa tersebut dan Para Pihak lainnya, wajib memiliki kesempatan untuk mengajukan secara tertulis ke majelis arbitrase. Pengajuan tersebut juga wajib diberikan kepada para pihak yang bersengketa dan dapat tercermin dalam laporan majelis arbitrase.
- Suatu Pihak Ketiga wajib menerima pengajuan dari para pihak yang bersengketa pada pertemuan pertama majelis arbitrase.
- Jika suatu Pihak Ketiga menganggap bahwa tindakan yang telah dari proses majelis arbitrase menghapus atau mengurangi keuntungan yang diperoleh di bawah perjanjian tercakup, Pihak tersebut dapat menempuh prosedur penyelesaian sengketa yang normal berdasarkan Persetujuan ini.
www.peraturan.go.id
2015, No.93 52
Pasal 9
Penangguhan dan Penghentian Proses
- Apabila pihak yang bersengketa setuju, majelis arbitrase dapat menangguhkan tugasnya setiap saat untuk jangka waktu tidak melebihi 12 bulan sejak tanggal persetujuan tersebut. Atas permintaan pihak yang bersengketa, proses majelis arbitrase wajib dilanjutkan setelah penangguhan tersebut. Jika pekerjaan majelis arbitrase telah ditangguhkan selama lebih dari 12 bulan, otoritas majelis arbitrase wajib berlaku lagi kecuali para pihak yang bersengketa bersepakat secara lain.
- Para pihak yang bersengketa dapat setuju untuk menghentikan proses dari suatu majelis arbitrase pada setiap saat sebelum penyajian laporan akhir kepada mereka, dalam hal solusi yang saling memuaskan yang bersengketa telah ditemukan.
- Sebelum majelis arbitrase membuat keputusan, majelis arbitrase dapat, pada setiap tahap proses, mengusulkan kepada pihak yang bersengketa bahwa sengketa diselesaikan secara damai.
Pasal 10
Fungsi Majelis Arbitrase
Suatu majelis arbitrase wajib memberikan penilaian yang obyektif dari masalah, termasuk pemeriksaan fakta-fakta kasus dan penerapan yang sesuai dengan persetujuan yang tercakup sebelumnya. Majelis arbitrase tersebut wajib berkonsultasi secara teratur dengan para pihak yang bersengketa dan memberikan mereka kesempatan yang memadai untuk pengembangan resolusi yang saling memuaskan. Apabila majelis arbitrase menyimpulkan bahwa tindakan yang bertentangan dengan ketentuan dari setiap persetujuan yang tercakup, maka majelis arbitrase wajib merekomendasikan Pihak Tergugat agar bertindak sesuai dengan ketentuan tersebut. Selain rekomendasi, majelis arbitrase dapat menyarankan cara-cara agar Pihak Tergugat bisa melaksanakan rekomendasi tersebut. Majelis arbitrase tersebut wajib menafsirkan ketentuan yang relevan dari persetujuan yang tercakup sesuai dengan kebiasaan penafsiran hukum internasional publik. Majelis arbitrase tersebut tidak bisa menambah atau mengurangi hak dan kewajiban dalam persetujuan yang tercakup dalam temuan dan rekomendasinya.
www.peraturan.go.id
2015, No.93 53
Pasal 11
Proses Beracara Majelis Arbitrase
- Kecuali para pihak yang bersengketa menyetujui sebaliknya, aturan dan prosedur yang ditetapkan dalam Lampiran pada Peraturan dan Proses Beracara Majelis Arbitrase wajib berlaku. Majelis arbitrase dapat, setelah berkonsultasi dengan pihak-pihak yang bersengketa, mengadopsi aturan dan prosedur tambahan yang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Persetujuan ini atau Lampiran pada Peraturan dan Proses Beracara Majelis Arbitrase.
- Dalam proses beracara majelis arbitrase, masing-masing pihak yang bersengketa wajib memiliki:
- paling sedikit satu (1) hak untuk mendengar majelis arbitrase;
- kesempatan untuk memberikan masukan awal dan sanggahan;
- kesempatan yang wajar untuk menyampaikan komentar pada laporan sementara sesuai dengan Pasal 12, dan
- hak untuk perlindungan terhadap informasi rahasia.
- Suatu majelis arbitrase wajib bertemu dalam sesi tertutup. Para pihak yang bersengketa wajib hadir dalam pertemuan hanya ketika diundang oleh majelis arbitrase untuk muncul.
Pasal 12
Laporan Sementara
- Kecuali para pihak yang bersengketa menyetujui sebaliknya, majelis arbitrase wajib mendasarkan laporannya pada ketentuan yang terkait dengan persetujuan yang tercakup, pada pengajuan dan argumen para pihak yang bersengketa, dan pada setiap informasi, sesuai dengan Pasal 14.
- Kecuali para pihak yang bersengketa menyetujui sebaliknya, majelis arbitrase wajib, dalam waktu 90 hari dari tanggal pembentukannya, menyampaikan laporan sementara kepada para pihak yang bersengketa yang berisi:
- bagian deskriptif tentang ringkasan argumen dari pihak yang bersengketa;
www.peraturan.go.id
2015, No.93 54
- temuannya pada fakta-fakta kasus dan penerapan ketentuan persetujuan yang tercakup;
- penentuan kesesuaian tindakan pada masalah dengan persetujuan yang tercakup, dan
- penentuan apakah Pihak Tergugat telah dinyatakan gagal melaksanakan kewajibannya berdasarkan persetujuan yang tercakup.
- Ketika majelis arbitrase menganggap bahwa majelis tidak dapat menyajikan laporan sementara dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat 2, majelis arbitrase wajib memberitahukan kepada para pihak yang bersengketa secara tertulis alasan atas keterlambatan bersama dengan perkiraan periode kapan majelis akan menerbitkan laporan sementara.
- Para pihak yang bersengketa dapat mengajukan komentar tertulis pada laporan sementara dalam jangka waktu 14 hari dari presentasi. Majelis arbitrase wajib memasukkan ke dalam laporan akhir mengenai diskusi tentang komentar-komentar dari para pihak yang bersengketa.
Pasal 13
Laporan Akhir
- Majelis arbitrase wajib menyampaikan laporan akhir kepada pihak yang bersengketa, dalam waktu 30 hari dari pengajuan laporan sementara.
- Majelis arbitrase wajib menyampaikan kepada pihak yang bersengketa laporan akhir dalam waktu 120 hari sejak tanggal majelis dibentuk. Dalam kasus-kasus mendesak, termasuk yang berkaitan dengan barang yang mudah rusak, majelis arbitrase wajib bertujuan untuk menyampaikan laporan akhir kepada para pihak yang bersengketa dalam waktu 90 hari sejak tanggal majelis dibentuk. Ketika majelis arbitrase mempertimbangkan bahwa majelis tidak dapat menyampaikan laporan akhir dalam waktu 120 hari, atau dalam waktu 90 hari dalam kasus-kasus mendesak, majelis wajib memberitahukan kepada para pihak yang bersengketa secara tertulis mengenai alasan penundaan bersama dengan perkiraan jangka waktu untuk pengajuan laporannya. Bagaimanapun, jangka waktu antara pembentukan suatu majelis arbitrase dan penyajian laporan akhir kepada pihak yang bersengketa wajib tidak melebihi 180 hari atau 120 hari dalam kasus mendesak, kecuali para pihak yang bersengketa menyetujui sebaliknya.
www.peraturan.go.id
2015, No.93 55
- Laporan akhir dari suatu majelis arbitrase wajib bersifat final dan mengikat para pihak yang bersengketa.
- Laporan akhir dari majelis arbitrase wajib tersedia untuk umum dalam waktu 10 (sepuluh) hari presentasi kepada pihak yang bersengketa.
Pasal 14
Informasi dan Saran Teknis
- Atas permintaan suatu pihak dalam sengketa atau atas inisiatif sendiri, majelis arbitrase dapat mencari informasi dan saran teknis dari setiap orang atau badan yang dianggap tepat, asalkan pihak yang bersengketa setuju, serta tunduk pada syarat dan ketentuan yang disepakati oleh para pihak yang bersengketa. Setiap informasi dan saran teknis yang diperoleh wajib dibuat tersedia bagi pihak yang bersengketa.
- Sehubungan dengan isu-isu faktual tentang suatu hal teknis ilmiah atau lainnya yang diajukan oleh pihak yang bersengketa, majelis arbitrase dapat meminta laporan penasehat tertulis dari seorang ahli atau ahli-ahli. Majelis arbitrase tersebut dapat, atas permintaan suatu pihak yang bersengketa atau atas inisiatif sendiri, memilih, setelah berkonsultasi dengan pihak yang bersengketa, para ahli ilmiah atau teknis yang wajib membantu majelis arbitrase dalam seluruh proses, tetapi yang tidak akan memiliki hak untuk memilih sehubungan dengan keputusan yang akan dibuat oleh majelis arbitrase.
Pasal 15
Pelaksanaan Laporan Akhir
- Pihak Tergugat wajib dengan segera mematuhi putusan dari majelis arbitrase yang dikeluarkan sesuai dengan Pasal 13.
- Jika, dalam laporan akhir, majelis arbitrase menentukan bahwa Pihak Tergugat belum menyelesaikan kewajiban sesuai dengan persetujuan yang tercakup terkait, majelis arbitrase wajib merekomendasikan bahwa Pihak Tergugat untuk melakukan tindakan sesuai dengan persetujuan yang tercakup dan dapat menyarankan cara-cara agar Pihak Tergugat dapat melaksanakan rekomendasi.
www.peraturan.go.id
2015, No.93 56
- Pihak Tergugat wajib, dalam waktu 20 hari setelah tanggal penerbitan putusan, memberitahukan Pihak Penggugat jangka waktu yang diperlukan untuk melaksanakan putusan. Jika jangka waktu yang diberitahu waktu tersebut tidak dapat diterima, Pihak Penggugat dapat merujuk hal tersebut kepada majelis arbitrase, yang kemudian wajib menentukan periode implementasi yang wajar. Majelis arbitrase wajib menginformasikan kepada pihak yang bersengketa tentang keputusannya dalam waktu 30 hari setelah tanggal yang dirujuk.
- Jika Pihak Tergugat mempertimbangkan bahwa pihaknya tidak dapat mematuhi putusan dalam jangka waktu pelaksanaan yang ditentukan sesuai dengan ayat 3, Pihak Tergugat wajib, paling lambat sebelum jangka waktu pelaksanaan berakhir, mengadakan konsultasi dengan Pihak Penggugat, dengan tujuan untuk mengembangkan kompensasi yang saling menguntungkan. Jika tidak ada kompensasi yang telah disepakati dalam waktu 20 hari setelah tanggal berakhirnya jangka waktu pelaksanaan, Pihak Penggugat dapat meminta majelis arbitrase untuk menentukan tingkat yang tepat dari penangguhan konsesi atau manfaat berdasarkan persetujuan yang tercakup dengan memperhatikan Pihak Tergugat.
- Jika Pihak Penggugat mempertimbangkan bahwa Pihak Tergugat telah gagal dalam mematuhi keputusan arbitrase dalam jangka waktu yang ditentukan sesuai dengan ayat 3, Pihak Penggugat dapat merujuk hal tersebut kepada majelis arbitrase untuk memastikan kegagalan tersebut dan menentukan tingkat penangguhan konsesi yang tepat atau manfaat yang di dasarkan pada persetujuan tercakup dengan memperhatikan Pihak Tergugat.
- Majelis arbitrase yang dibentuk berdasarkan pasal ini wajib, apabila memungkinkan, beranggotakan arbiter-arbiter yang merupakan anggota majelis arbiter yang asli. Apabila tidak memungkinkan, arbiter dari majelis arbitrase tersebut wajib ditunjuk bedasarkan ayat 2 dan 3 dari Pasal 7.
- Kecuali para pihak dalam sengketa menyetujui jangka waktu yang berbeda, majelis arbitrase yang ditunjuk berdasarkan ayat 4 dan 5 wajib menerbitkan keputusan dalam waktu 60 hari setelah tanggal ketika permasalahan diajukan kepada majelis.
- Keputusan dari Majelis arbitrase yang dibentuk bedasarkan Pasal ini wajib mengikat semua pihak yang bersengketa.
www.peraturan.go.id
2015, No.93 57
Pasal 16
Penggantian dan Penangguhan Konsesi atau Manfaat
- Penggantian dan penangguhan konsesi atau manfaat berdasarkan persetujuan yang tercakup adalah tindakan sementara pada saat keputusan majelis tidak dilaksanakan dalam jangka waktu yang wajar. Bagaimanapun, tidak ada penggantian maupun penangguhan konsesi atau manfaat berdasarkan persetujuan yang tercakup untuk pelaksanaan penuh keputusan untuk melaksanakan tindakan sesuai dengan persetujuan yang tercakup. Kompensasi, jika diberikan, wajib sesuai dengan persetujuan yang tercakup.
- Penangguhan konsesi atau manfaat berdasarkan Pasal 15 ayat 4 dan 5 hanya dapat dilakukan setelah Pihak Penggugat memberitahukan Pihak Tergugat dan Para Pihak lainnya mengenai keinginannya untuk menangguhkan konsesi atau manfaat berdasarkan persetujuan yang tercakup dengan memperhatikan Pihak Tergugat. Pihak Tergugat dan Para Pihak lainnya wajib diberitahukan mengenai dimulainya penangguhan dan konsesi atau manfaat yang akan ditangguhkan berdasarkan persetujuan yang tercakup.
- Dalam mempertimbangkan konsesi atau manfaat yang wajib ditangguhkan berdasarkan persetujuan yang tercakup sesuai Pasal 15 ayat 4 dan 5, Pihak Penggugat wajib mempertimbangkan bahwa penangguhan tersebut wajib: (a) sementara, dan akan dihentikan jika pihak yang bersengketa mencapai resolusi yang saling memuaskan atau jika keputusan tersebut dijalankan; (b) terbatas pada tingkat yang sama atas pembatalan atau kerusakan yang disebabkan oleh kegagalan dalam melaksanakan keputusan, dan (c) terbatas pada sektor yang sama atau sektor-sektor yang mana majelis arbitrase telah menemukan adanya pembatalan atau kerusakan. Jika tidak praktis atau efektif untuk menangguhkan konsesi atau manfaat di bidang atau sektor tersebut, Pihak Penggugat dapat menangguhkan konsesi atau manfaat di sektor- sektor lain dari persetujuan yang tercakup.
- Jika Pihak Tergugat menganggap bahwa penangguhan konsesi atau manfaat berdasarkan persetujuan yang tercakup oleh Pihak Penggugat tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 15 ayat 4, Pihak Tergugat dapat merujuk hal tersebut kepada Majelis arbitrase. Untuk tujuan pembentukan majelis arbitrase berdasarkan Pasal ini, Pasal 15 ayat 6 berlaku secara mutatis mutandis.
www.peraturan.go.id
2015, No.93 58
- Kecuali para pihak yang bersengketa menyetujui untuk jangka waktu yang berbeda, majelis arbitrase yang ditetapkan berdasarkan Pasal ini wajib menerbitkan keputusan dalam waktu 45 hari setelah tanggal ketika hal ini disebut itu. Keputusan tersebut wajib mengikat semua pihak yang bersengketa.
Pasal 17
Bahasa Resmi
- Semua proses beracara berdasarkan Persetujuan ini wajib dilakukan dalam bahasa Inggris.
- Setiap dokumen yang disampaikan untuk digunakan dalam setiap proses beracara berdasarkan Persetujuan ini wajib dalam bahasa Inggris. Jika ada dokumen asli yang tidak menggunakan bahasa Inggris, Pihak yang menyampaikan dokumen tersebut wajib menyediakan terjemahan dokumen tersebut dalam bahasa Inggris.
Pasal 18
Biaya
- Masing-masing pihak yang bersengketa wajib menanggung biaya arbiter yang ditunjuk dan biaya sendiri dan biaya hukum.
- Kecuali para pihak yang bersengketa menyetujui sebaliknya, biaya ketua atau arbiter tunggal dan biaya lain yang terkait dengan pelaksanaan proses yang wajib ditanggung bersama oleh para pihak dalam suatu bersengketa.
Pasal 19
Lampiran
Lampiran Peraturan dan Proses Beracara Majelis Arbitrase wajib merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Persetujuan ini.
Pasal 20
Perubahan
Ketentuan-ketentuan Persetujuan ini dapat dimodifikasi melalui perubahan disepakati secara tertulis oleh Para Pihak.
www.peraturan.go.id
2015, No.93 59
Pasal 21
Lembaga Penyimpan
Untuk negara-negara ASEAN, Persetujuan ini wajib disimpan oleh Sekretaris Jenderal ASEAN yang akan segera menyampaikan salinan naskah aslinya kepada setiap Negara Anggota ASEAN.
Pasal 22
Mulai Berlaku
- Para Pihak wajib saling memberitahukan secara tertulis setelah menyelesaikan persyaratan internal yang diperlukan untuk berlakunya Persetujuan ini. Persetujuan ini wajib mulai berlaku pada tanggal saat pemberitahuan tersebut telah dilakukan oleh India dan setidaknya satu (1) Negara Anggota ASEAN.
- Jika suatu Pihak tidak dapat menyelesaikan persyaratan internalnya untuk berlakunya Persetujuan ini pada tanggal 1 Juni 2010, Persetujuan ini wajib berlaku untuk Pihak tersebut pada tanggal pemberitahuan dari kelengkapan persyaratan internal. SEBAGAI BUKTI, yang bertandatangan di bawah ini yang diberi kuasa oleh Pemerintah masing-masing, telah menandatangani Persetujuan ini. DIBUAT di Bangkok, Thailand, tanggal tiga belas Agustus 2009 rangkap 2 (dua) asli dalam bahasa Inggris.
Untuk Pemerintah Brunei Untuk Pemerintah Republik India, Darussalam,
Ttd. Ttd.
LIM JOCK SENG ANAND SHARMA
Menteri Kedua untuk Luar Negeri Menteri Perdagangan dan Industri dan Perdagangan
www.peraturan.go.id
2015, No.93 60
Untuk Pemerintah Kerajaan Kamboja,
Ttd
CHAM PRASIDH
Menteri Senior dan Menteri Perdagangan
Untuk Pemerintah Republik Indonesia,
Ttd
MARI ELKA PANGESTU
Menteri Perdagangan
Untuk Pemerintah Republik Demokratik Rakyat Laos,
Ttd
NAM VIYAKETH
Menteri Industri dan Perdagangan
Untuk Pemerintah Malaysia,
Ttd
MUSTAPA MOHAMED
Menteri Perdagangan Internasional dan Industri
www.peraturan.go.id
2015, No.93 61
Untuk Pemerintah Uni Myanmar,
Ttd
U SOE THA Menteri Perencanaan Nasional dan Pembangunan Ekonomi
Untuk Pemerintah Republik Filipina,
Ttd
PETER B. FAVILA
Sekretaris Perdagangan dan Industri
Untuk Pemerintah Republik Singapura,
Ttd
LIM HNG KIANG
Menteri Perdagangan dan Industri
Untuk Kerajaan Thailand,
Ttd
PORNTIVA NAKASAI
Menteri Perdagangan
www.peraturan.go.id
2015, No.93 62
Untuk Pemerintah Republik Sosialis Vietnam,
Ttd
NGUYEN CAM TU
Menteri Perdagangan
www.peraturan.go.id
2015, No.93 63
LAMPIRAN 1
ATURAN DAN PROSEDUR BERACARA MAJELIS ARBITRASE
Aplikasi
- Aturan ini wajib berlaku bagi proses beracara majelis arbitrase berdasarkan Persetujuan ini kecuali para pihak yang bersengketa menyetujui sebaliknya.
- Majelis Arbitrase wajib membahas ketentuan yang relevan dalam persetujuan yang tercakup dikutip oleh pihak yang bersengketa.
- Setelah pertimbangan pengajuan, argumen, dan informasi yang dibuat sesuai dengan Pasal 14, majelis arbitrase wajib menyampaikan laporan sementara kepada para pihak yang bersengketa.
Pengajuan Tertulis dan Dokumen lainnya
- Masing-masing pihak yang bersengketa wajib memberikan setidaknya empat (4) salinan pengajuan tertulis kepada majelis arbitrase dan tembusan kepada pihak lain yang bersengketa.
- Masing-masing pihak yang bersengketa dapat menyampaikan salinan setiap permintaan, pemberitahuan, pengajuan tertulis, atau dokumen lainnya kepada pihak lain dengan sengketa melalui faksimili, surat elektronik, atau cara elektronik lainnya.
- Pihak yang bersengketa dapat setiap saat memperbaiki kesalahan kecil yang bersifat pengetikan dalam setiap permintaan, pemberitahuan, pengajuan tertulisnya, atau dokumen lain terkait dengan proses beracara majelis arbitrase dengan memberikan dokumen baru yang secara jelas menunjukkan perubahan-perubahan tersebut.
Pengoperasian Majelis Arbitrase
- Ketua wajib memimpin semua pertemuan majelis arbitrase. Suatu majelis arbitrase dapat mendelegasikan kewenangan ketua untuk memutuskan hal-hal administratif dan prosedural.
- Kecuali ditentukan lain dalam Peraturan ini, majelis arbitrase dapat menjalankan usahanya dengan cara
www.peraturan.go.id
2015, No.93 64
apapun, termasuk telepon, faksimili, surat elektronik, atau cara elektronik lainnya.
- Hanya arbiter yang dapat mengambil bagian dalam pengambilan keputusan dalam majelis arbitrase. Majelis Arbitrase bagaimanapun dapat berkonsultasi dengan para pihak yang bersengketa, mempertahankan sejumlah pembantunya, penyulih bahasa, penerjemah, atau notulen yang ditunjuk atau diminta untuk proses beracara dan mengijinkannya untuk hadir selama pengambilan keputusan tersebut. Para arbiter dan orang- orang yang dipertahankan oleh Majelis arbitrase wajib menjaga kerahasiaan proses beracara majelis arbitrase.
- Suatu majelis arbitrase dengan berkonsultasi dengan para pihak yang bersengketa, dapat memodifikasi setiap jangka waktu yang berlaku untuk proses beracara majelis arbitrase dan membuat penilaian prosedural atau administratif lainnya yang mungkin dipersyaratkan dalam proses beracara. Setelah berkonsultasi dengan para pihak yang bersengketa, ketua, dalam waktu 15 hari setelah pembentukan majelis arbitrase wajib menetapkan jangka waktu untuk proses beracara majelis arbitrase. Dalam menetapkan jangka waktu tersebut, majelis arbitrase wajib memberikan waktu yang cukup bagi para pihak yang bersengketa untuk menyiapkan pengajuannya masing-masing. Majelis arbitrase dapat menetapkan batas waktu yang tepat untuk pengajuan-pengajuan tertulis dari para pihak yang bersengketa dan mereka wajib menghormati batas waktu tersebut.
- Tempat untuk proses beracara majelis arbitrase wajib diputuskan berdasarkan kesepakatan bersama antara para pihak yang bersengketa. Apabila tidak ada kesepakatan, tempat tersebut wajib dilakukan secara bergantian antara para pihak yang bersengketa dengan sesi pertama diselenggarakan di wilayah tempat tergugat.
- Semua Pihak Ketiga yang telah memberitahukan kepentingannya dalam sengketa dimaksud wajib diundang secara tertulis untuk memaparkan pandangannya selama sesi pertama dari proses beracara majelis arbitrase yang diperuntukan untuk maksud tersebut. Semua Pihak Ketiga dapat hadir selama keseluruhan sesi ini.
www.peraturan.go.id
2015, No.93 65
- Laporan sementara dan laporan akhir dari Majelis Arbitrase wajib disusun tanpa kehadiran para pihak yang bersengketa. Majelis Arbitrase wajib membuat keputusan berdasarkan konsensus. Apabila Majelis Arbitrase tidak mampu mencapai suatu konsensus, ia dapat membuat keputusannya berdasarkan suara mayoritas. Opini-opini yang dinyatakan dalam laporan oleh masing-masing arbiter wajib dibuat tanpa nama.
Ketersediaan Informasi
- Pertimbangan Majelis arbitrase dan dokumen yang disampaikan itu wajib dijaga kerahasiaannya. Tidak ada pihak yang bersengketa dapat dikecualikan terhadap pengungkapkan laporan posisi sendiri kepada publik. Para pihak yang bersengketa wajib memperlakukannya sebagai informasi rahasia yang telah disampaikan oleh para pihak yang bersengketa lainnya yang pihak tersebut telah menunjuknya sebagai informasi rahasia. Apabila suatu pihak yang bersengketa menyampaikan suatu bentuk rahasia atas pengajuan tertulisnya kepada Majelis arbitrase, ia juga wajib, atas permintaan para pihak yang bersengketa lainnya, memberikan kesimpulan informasi yang bersifat tidak rahasia sebagaimana tercantum dalam permohonannya.
Catatan Pengeluaran
- Majelis Arbitrase wajib menyimpan suatu salinan dan menyediakan suatu laporan akhir dari seluruh pengeluaran yang timbul yang berhubungan dengan proses beracara, termasuk yang dibayar untuk para pembantunya, para notulen yang ditunjuk, atau pihak- pihak lain yang dipertahankan sesuai dengan ayat 9.
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa di Bangkok, Thailand pada tanggal 13 Agustus 2009, Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Agreement on Dispute Settlement Mechanism under the Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between the Association of Southeast Asian Nations and the Republic of India (Persetujuan tentang Mekanisme Penyelesaian Sengketa berdasarkan Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik India), sebagai hasil perundingan antara Delegasi- delegasi Pemerintah Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Pemerintah Republik India;
www.peraturan.go.id
2015, No.93 2
- bahwa Persetujuan dimaksudkan untuk
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
- Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between the Association of Southeast Asian Nations and the Republic of India (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik India) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 84);
- Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2010 tentang Pengesahan Agreement on Trade in Goods of the Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between the Association of Southeast Asian Nations and the Republic of India (Persetujuan Perdagangan Barang dari Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik India) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 77);
