PERPRES
PENGESAHAN AGREEMENT ON DISPUTE SETTLEMENT MECHANISM
Pasal 14
Informasi dan Saran Teknis
- Atas permintaan suatu pihak dalam sengketa atau atas inisiatif sendiri, majelis arbitrase dapat mencari informasi dan saran teknis dari setiap orang atau badan yang dianggap tepat, asalkan pihak yang bersengketa setuju, serta tunduk pada syarat dan ketentuan yang disepakati oleh para pihak yang bersengketa. Setiap informasi dan saran teknis yang diperoleh wajib dibuat tersedia bagi pihak yang bersengketa.
- Sehubungan dengan isu-isu faktual tentang suatu hal teknis ilmiah atau lainnya yang diajukan oleh pihak yang bersengketa, majelis arbitrase dapat meminta laporan penasehat tertulis dari seorang ahli atau ahli-ahli. Majelis arbitrase tersebut dapat, atas permintaan suatu pihak yang bersengketa atau atas inisiatif sendiri, memilih, setelah berkonsultasi dengan pihak yang bersengketa, para ahli ilmiah atau teknis yang wajib membantu majelis arbitrase dalam seluruh proses, tetapi yang tidak akan memiliki hak untuk memilih sehubungan dengan keputusan yang akan dibuat oleh majelis arbitrase.
