PERPRES
PENGESAHAN AGREEMENT ON DISPUTE SETTLEMENT MECHANISM
Pasal 13
Laporan Akhir
- Majelis arbitrase wajib menyampaikan laporan akhir kepada pihak yang bersengketa, dalam waktu 30 hari dari pengajuan laporan sementara.
- Majelis arbitrase wajib menyampaikan kepada pihak yang bersengketa laporan akhir dalam waktu 120 hari sejak tanggal majelis dibentuk. Dalam kasus-kasus mendesak, termasuk yang berkaitan dengan barang yang mudah rusak, majelis arbitrase wajib bertujuan untuk menyampaikan laporan akhir kepada para pihak yang bersengketa dalam waktu 90 hari sejak tanggal majelis dibentuk. Ketika majelis arbitrase mempertimbangkan bahwa majelis tidak dapat menyampaikan laporan akhir dalam waktu 120 hari, atau dalam waktu 90 hari dalam kasus-kasus mendesak, majelis wajib memberitahukan kepada para pihak yang bersengketa secara tertulis mengenai alasan penundaan bersama dengan perkiraan jangka waktu untuk pengajuan laporannya. Bagaimanapun, jangka waktu antara pembentukan suatu majelis arbitrase dan penyajian laporan akhir kepada pihak yang bersengketa wajib tidak melebihi 180 hari atau 120 hari dalam kasus mendesak, kecuali para pihak yang bersengketa menyetujui sebaliknya.
www.peraturan.go.id
2015, No.93 55
- Laporan akhir dari suatu majelis arbitrase wajib bersifat final dan mengikat para pihak yang bersengketa.
- Laporan akhir dari majelis arbitrase wajib tersedia untuk umum dalam waktu 10 (sepuluh) hari presentasi kepada pihak yang bersengketa.
