PERPRES
PENGESAHAN AGREEMENT ON DISPUTE SETTLEMENT MECHANISM
Pasal 12
Laporan Sementara
- Kecuali para pihak yang bersengketa menyetujui sebaliknya, majelis arbitrase wajib mendasarkan laporannya pada ketentuan yang terkait dengan persetujuan yang tercakup, pada pengajuan dan argumen para pihak yang bersengketa, dan pada setiap informasi, sesuai dengan Pasal 14.
- Kecuali para pihak yang bersengketa menyetujui sebaliknya, majelis arbitrase wajib, dalam waktu 90 hari dari tanggal pembentukannya, menyampaikan laporan sementara kepada para pihak yang bersengketa yang berisi:
- bagian deskriptif tentang ringkasan argumen dari pihak yang bersengketa;
www.peraturan.go.id
2015, No.93 54
- temuannya pada fakta-fakta kasus dan penerapan ketentuan persetujuan yang tercakup;
- penentuan kesesuaian tindakan pada masalah dengan persetujuan yang tercakup, dan
- penentuan apakah Pihak Tergugat telah dinyatakan gagal melaksanakan kewajibannya berdasarkan persetujuan yang tercakup.
- Ketika majelis arbitrase menganggap bahwa majelis tidak dapat menyajikan laporan sementara dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat 2, majelis arbitrase wajib memberitahukan kepada para pihak yang bersengketa secara tertulis alasan atas keterlambatan bersama dengan perkiraan periode kapan majelis akan menerbitkan laporan sementara.
- Para pihak yang bersengketa dapat mengajukan komentar tertulis pada laporan sementara dalam jangka waktu 14 hari dari presentasi. Majelis arbitrase wajib memasukkan ke dalam laporan akhir mengenai diskusi tentang komentar-komentar dari para pihak yang bersengketa.
