PERPRES
PENGESAHAN AGREEMENT ON DISPUTE SETTLEMENT MECHANISM
Pasal 11
Proses Beracara Majelis Arbitrase
- Kecuali para pihak yang bersengketa menyetujui sebaliknya, aturan dan prosedur yang ditetapkan dalam Lampiran pada Peraturan dan Proses Beracara Majelis Arbitrase wajib berlaku. Majelis arbitrase dapat, setelah berkonsultasi dengan pihak-pihak yang bersengketa, mengadopsi aturan dan prosedur tambahan yang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Persetujuan ini atau Lampiran pada Peraturan dan Proses Beracara Majelis Arbitrase.
- Dalam proses beracara majelis arbitrase, masing-masing pihak yang bersengketa wajib memiliki:
- paling sedikit satu (1) hak untuk mendengar majelis arbitrase;
- kesempatan untuk memberikan masukan awal dan sanggahan;
- kesempatan yang wajar untuk menyampaikan komentar pada laporan sementara sesuai dengan Pasal 12, dan
- hak untuk perlindungan terhadap informasi rahasia.
- Suatu majelis arbitrase wajib bertemu dalam sesi tertutup. Para pihak yang bersengketa wajib hadir dalam pertemuan hanya ketika diundang oleh majelis arbitrase untuk muncul.
