Pasal 10
Fungsi Majelis Arbitrase
Suatu majelis arbitrase wajib memberikan penilaian yang obyektif dari masalah, termasuk pemeriksaan fakta-fakta kasus dan penerapan yang sesuai dengan persetujuan yang tercakup sebelumnya. Majelis arbitrase tersebut wajib berkonsultasi secara teratur dengan para pihak yang bersengketa dan memberikan mereka kesempatan yang memadai untuk pengembangan resolusi yang saling memuaskan. Apabila majelis arbitrase menyimpulkan bahwa tindakan yang bertentangan dengan ketentuan dari setiap persetujuan yang tercakup, maka majelis arbitrase wajib merekomendasikan Pihak Tergugat agar bertindak sesuai dengan ketentuan tersebut. Selain rekomendasi, majelis arbitrase dapat menyarankan cara-cara agar Pihak Tergugat bisa melaksanakan rekomendasi tersebut. Majelis arbitrase tersebut wajib menafsirkan ketentuan yang relevan dari persetujuan yang tercakup sesuai dengan kebiasaan penafsiran hukum internasional publik. Majelis arbitrase tersebut tidak bisa menambah atau mengurangi hak dan kewajiban dalam persetujuan yang tercakup dalam temuan dan rekomendasinya.
www.peraturan.go.id
2015, No.93 53
