PERPRES
PENGESAHAN AGREEMENT ON DISPUTE SETTLEMENT MECHANISM
Pasal 9
Penangguhan dan Penghentian Proses
- Apabila pihak yang bersengketa setuju, majelis arbitrase dapat menangguhkan tugasnya setiap saat untuk jangka waktu tidak melebihi 12 bulan sejak tanggal persetujuan tersebut. Atas permintaan pihak yang bersengketa, proses majelis arbitrase wajib dilanjutkan setelah penangguhan tersebut. Jika pekerjaan majelis arbitrase telah ditangguhkan selama lebih dari 12 bulan, otoritas majelis arbitrase wajib berlaku lagi kecuali para pihak yang bersengketa bersepakat secara lain.
- Para pihak yang bersengketa dapat setuju untuk menghentikan proses dari suatu majelis arbitrase pada setiap saat sebelum penyajian laporan akhir kepada mereka, dalam hal solusi yang saling memuaskan yang bersengketa telah ditemukan.
- Sebelum majelis arbitrase membuat keputusan, majelis arbitrase dapat, pada setiap tahap proses, mengusulkan kepada pihak yang bersengketa bahwa sengketa diselesaikan secara damai.
