PERPRES
PENGESAHAN AGREEMENT ON DISPUTE SETTLEMENT MECHANISM
Pasal 8
Pihak Ketiga
- Jika Pihak Tergugat setuju, setiap Pihak, yang mempunyai kepentingan substansial dalam sengketa suatu majelis arbitrase dan setelah memberitahu kepentingannya secara tertulis kepada para pihak yang bersengketa tersebut dan Para Pihak lainnya, wajib memiliki kesempatan untuk mengajukan secara tertulis ke majelis arbitrase. Pengajuan tersebut juga wajib diberikan kepada para pihak yang bersengketa dan dapat tercermin dalam laporan majelis arbitrase.
- Suatu Pihak Ketiga wajib menerima pengajuan dari para pihak yang bersengketa pada pertemuan pertama majelis arbitrase.
- Jika suatu Pihak Ketiga menganggap bahwa tindakan yang telah dari proses majelis arbitrase menghapus atau mengurangi keuntungan yang diperoleh di bawah perjanjian tercakup, Pihak tersebut dapat menempuh prosedur penyelesaian sengketa yang normal berdasarkan Persetujuan ini.
www.peraturan.go.id
2015, No.93 52
