PERPRES
PENGESAHAN AGREEMENT ON DISPUTE SETTLEMENT MECHANISM
Pasal 7
Komposisi Majelis Arbitrase
- Kecuali ditentukan lain dalam Persetujuan ini atau disepakati oleh para pihak yang bersengketa, suatu majelis arbitrase wajib terdiri dari 3 (tiga) arbiter.
- Masing-masing pihak yang bersengketa wajib menunjuk satu (1) arbiter dalam waktu 30 hari setelah tanggal diterimanya permintaan berdasarkan Pasal 6. Jika ada pihak yang bersengketa gagal menunjuk seorang arbiter dalam jangka waktu tersebut, maka arbiter yang ditunjuk oleh pihak lain dalam sengketa wajib bertindak sebagai arbiter tunggal.
- Para pihak yang bersengketa wajib berusaha untuk menyepakati arbiter ketiga dalam waktu 30 hari setelah tanggal penunjukan arbiter kedua. Arbiter ketiga wajib berfungsi sebagai ketua. Jika para pihak yang bersengketa tidak dapat menyetujui ketua tersebut dalam waktu di atas 30 hari, ketua wajib bersama-sama ditunjuk, oleh para arbiter yang telah ditunjuk berdasarkan ayat 2, dalam jangka waktu lebih dari 30 hari. Jika arbitrator ketiga belum ditunjuk dalam waktu 30 hari oleh para arbiter yang ditunjuk berdasarkan ayat 2, pihak yang bersengketa wajib berkonsultasi satu sama lain untuk bersama-sama menunjuk ketua dalam jangka waktu lebih dari 30 hari.
- Setiap orang yang ditunjuk sebagai arbiter wajib memiliki keahlian atau pengalaman di bidang hukum, perdagangan internasional, hal- hal lain yang diatur dalam persetujuan tercakup atau penyelesaian sengketa yang timbul berdasarkan perjanjian perdagangan internasional. Seorang arbiter wajib dipilih secara ketat berdasarkan obyektivitas, reliabilitas, penilaian yang baik dan kemandirian dan
www.peraturan.go.id
2015, No.93 51
wajib melakukan dirinya sendiri atas dasar yang sama sepanjang perjalanan proses majelis arbitrase. Jika pihak yang bersengketa percaya bahwa arbiter melanggar dasar tersebut di atas, para pihak yang bersengketa wajib berkonsultasi dan jika mereka setuju, arbiter wajib diganti dan arbiter baru diangkat sesuai dengan Pasal ini. Selain itu, ketua wajib b bukan merupakan warga negara dari setiap pihak dalam sengketa dan wajib tidak memiliki tempat tinggal di wilayah, atau dipekerjakan oleh, pihak yang bersengketa maupun telah berurusan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam kapasitas apapun, kecuali para pihak yang bersengketa setuju sebaliknya.
- Jika seorang arbiter yang ditunjuk berdasarkan Pasal ini mengundurkan diri atau menjadi tidak mampu bertindak, seorang arbiter pengganti wajib ditunjuk dengan cara yang sama seperti yang ditentukan untuk penunjukan arbiter asli. Penerus arbiter wajib memiliki semua kekuasaan dan tugas arbiter asli. Kerja majelis arbitrase wajib ditunda sampai arbiter pengganti ditunjuk.
- Jika arbiter tunggal atau ketua yang ditunjuk sesuai dengan ayat 2 atau 3 diganti atau berganti, setiap rapat yang diselenggarakan sebelumnya oleh majelis arbitrase wajib diulang.
