PERPRES
PENGESAHAN AGREEMENT ON DISPUTE SETTLEMENT MECHANISM
Pasal 6
Pembentukan Majelis Arbitrase
- Jika konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 gagal untuk menyelesaikan sengketa dalam waktu 60 hari setelah tanggal diterimanya permintaan konsultasi atau dalam 20 hari setelah tanggal tersebut dalam kasus-kasus mendesak, termasuk yang menyangkut barang yang mudah rusak, Pihak Penggugat dapat mengajukan permohonan tertulis kepada Pihak Tergugat untuk
www.peraturan.go.id
2015, No.93 49
membentuk majelis arbitrase. Salinan permintaan ini juga wajib dikomunikasikan kepada Para Pihak lainnya.
- Permintaan untuk pembentukan suatu majelis arbitrase wajib menyertakan alasan-alasan atas permintaan tersebut, termasuk identifikasi:
- tindakan khusus terhadap masalah, dan
- dasar faktual dan hukum (termasuk ketentuan dari setiap persetujuan tercakup yang diduga telah dilanggar dan setiap ketentuan terkait lainnya) untuk gugatan yang cukup untuk menyajikan masalah dengan jelas.
- Setelah menerima permintaan, majelis arbitrase wajib dibentuk. Tanggal pembentukan majelis arbitrase wajib merupakan tanggal dimana ketua ditunjuk berdasarkan Pasal 7 ayat 3 atau hari ke-30 setelah tanggal penerimaan permohonan berdasarkan Pasal ini di mana hanya arbiter tunggal yang tersedia.
- Kecuali disepakati oleh para pihak yang bersengketa, majelis arbitrase wajib dibentuk dan menjalankan fungsinya sesuai dengan ketentuan Persetujuan ini dan Lampiran pada Peraturan dan Proses Majelis Arbitrase.
- Apabila lebih dari satu Pihak Penggugat meminta pembentukan suatu majelis arbitrase terkait dengan masalah yang sama, suatu majelis arbitrase tunggal dapat, jika dimungkinkan, dibentuk oleh para pihak yang bersengketa untuk memeriksa masalah dengan mempertimbangkan hak-hak mereka masing-masing.
- Majelis arbitrase tunggal wajib mengatur pemeriksaan dan menyajikan temuannya dengan cara-cara yang sesuai di mana hak- hak yang dimiliki para pihak yang bersengketa yang memiliki majelis arbitrase terpisah yang memeriksa gugatan sama sekali tidak terganggu. Jika salah satu pihak yang bersengketa meminta, majelis arbitrase dapat mengajukan laporan terpisah pada sengketa terkait, jika jangka waktu untuk menulis laporan tersebut memungkinkan. Pengajuan tertulis oleh pihak yang bersengketa wajib tersedia bagi para pihak lain yang bersengketa, dan masing-masing pihak yang bersengketa berhak untuk hadir bila ada pihak lain yang bersengketa menyampaikan pendapatnya ke majelis arbitrase.
- Apabila lebih dari satu majelis arbitrase dibentuk untuk memeriksa hal yang sama, sedapat mungkin, orang-orang yang sama wajib ditunjuk oleh para pihak yang bersengketa untuk melayani pada masing-masing majelis arbitrase terpisah dan jadwal untuk masing- masing proses terpisah majelis arbitrase wajib diselaraskan.
www.peraturan.go.id
2015, No.93 50
- Suatu majelis arbitrase wajib memiliki kerangka acuan sebagai berikut, kecuali jika para pihak yang bersengketa menyetujui sebaliknya dalam waktu 10 (sepuluh) hari sejak tanggal pembentukan suatu majelis arbitrase: "Untuk memeriksa, sesuai dengan ketentuan yang relevan dalam (nama persetujuan (persetujuan-persetujuan) tercakup dikutip oleh pihak yang bersengketa), hal sebagaimana dimaksud dalam permohonan pembentukan majelis arbitrase berdasarkan Pasal 6, untuk membuat temuan, penetapan (keputusan), rekomendasi, dan saran, jika ada, dan untuk menyajikan laporan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan 13. "
