PERPRES
PENGESAHAN AGREEMENT ON DISPUTE SETTLEMENT MECHANISM
Pasal 5
Jasa-Jasa Baik, Konsiliasi atau Mediasi
- Jasa-jasa baik, konsiliasi dan mediasi adalah prosedur-prosedur yang dilakukan secara sukarela jika para pihak yang bersengketa menyetujuinya.
- Jasa-jasa baik, konsiliasi atau mediasi dapat diminta pada waktu kapan saja oleh setiap pihak dalam suatu sengketa. Prosedur- prosedur tersebut dapat dimulai dan dihentikan kapan pun oleh pihak manapun yang bersengketa.
- Jika para pihak dalam suatu sengketa setuju, proses-proses jasa-jasa baik, konsiliasi, atau mediasi dapat terus dilanjutkan sebelum setiap orang atau badan yang disetujui oleh para pihak yang bersengketa, sementara sengketa berlangsung untuk resolusi sebelum majelis arbitrase ditetapkan berdasarkan Pasal 6.
- Semua proses yang melibatkan jasa-jasa baik, konsiliasi, dan mediasi, dan khususnya, posisi yang diambil oleh para pihak dalam suatu sengketa selama proses tersebut, wajib bersifat rahasia, dan tanpa mengurangi hak dari setiap Pihak dalam setiap proses lebih lanjut berdasarkan Persetujuan ini atau sebelum adanya forum lainnya yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa.
