PERPRES
PENGESAHAN AGREEMENT ON DISPUTE SETTLEMENT MECHANISM
Pasal 4
Konsultasi
- Setiap Pihak dapat meminta konsultasi dengan Pihak yang lain sehubungan dengan sengketa yang timbul di bawah perjanjian yang tercakup. Pihak Tergugat wajib sesuai dengan pertimbangan dan
www.peraturan.go.id
2015, No.93 47
memiliki kesempatan yang memadai untuk konsultasi, berkenaan dengan permintaan untuk konsultasi yang dibuat oleh Pihak Penggugat.
- Setiap permintaan konsultasi wajib diajukan secara tertulis, dengan menyertakan langkah-langkah spesifik pada masalah, dan dasar fakta dan hukum (termasuk ketentuan-ketentuan dari setiap perjanjian yang tercakup sebelumnya yang diduga telah dilanggar, dan ketentuan lain yang terkait) terhadap gugatan. Pihak Penggugat wajib mengirimkan permintaan ke Pihak Tergugat dan ke Para Pihak lainnya. Setelah diterima, Pihak Tergugat wajib dengan segera mengakui penerimaan permintaan tersebut ke Pihak Penggugat dan Para Pihak lainnya secara bersamaan.
- Jika permintaan konsultasi dibuat, Pihak Tergugat wajib membalas permintaan tersebut dalam waktu 10 (sepuluh) hari setelah tanggal diterimanya dan wajib mengadakan konsultasi dengan itikad baik dalam jangka waktu tidak lebih dari 30 hari setelah tanggal diterimanya permintaan, dengan maksud untuk mencapai solusi yang saling memuaskan. Jika Pihak Tergugat tidak merespon dalam waktu 10 (sepuluh) hari tersebut, atau tidak melakukan konsultasi dalam waktu 30 hari tersebut, maka Pihak Penggugat dapat langsung melanjutkan untuk meminta penunjukan majelis arbitrase berdasarkan Pasal 6.
- Para pihak dalam suatu sengketa wajib melakukan segala upaya untuk mencapai resolusi yang saling memuaskan mengenai materi apapun melalui konsultasi berdasarkan Pasal ini. Untuk tujuan ini, para pihak yang bersengketa wajib: (a) memberikan informasi yang cukup untuk memungkinkan pemeriksaan penuh tentang bagaimana tindakan tersebut dapat mempengaruhi pengoperasian persetujuan yang tercakup; dan (b) memperlakukan setiap informasi yang dipertukarkan dalam konsultasi secara rahasia yang mana pihak lain yang bersengketa telah menetapkannya sebagai informasi rahasia.
- Konsultasi wajib bersifat rahasia, dan tanpa mengurangi hak dari setiap Pihak dalam setiap proses lebih lanjut berdasarkan Persetujuan ini atau proses lain sebelum forum dipilih oleh Para Pihak. Para pihak yang bersengketa wajib menginformasikan Para Pihak lainnya hasil dari konsultasi.
- Dalam kasus-kasus mendesak, termasuk yang menyangkut barang yang mudah rusak, pihak yang bersengketa wajib melakukan konsultasi dalam jangka waktu tidak lebih dari 10 (sepuluh) hari setelah tanggal diterimanya permintaan oleh Pihak Tergugat. Jika Pihak Tergugat tidak melakukan konsultasi dalam jangka waktu 10
www.peraturan.go.id
2015, No.93 48
(sepuluh) hari setelah tanggal diterimanya permintaan konsultasi, Pihak Penggugat dapat langsung melanjutkan untuk meminta penunjukan majelis arbitrase berdasarkan Pasal 6.
- Dalam kasus-kasus mendesak, termasuk yang menyangkut barang yang mudah rusak, para pihak yang bersengketa dan majelis arbitrase wajib melakukan segala upaya untuk mempercepat proses semaksimal mungkin.
