PERPRES
PENGESAHAN AGREEMENT ON DISPUTE SETTLEMENT MECHANISM
Pasal 15
Pelaksanaan Laporan Akhir
- Pihak Tergugat wajib dengan segera mematuhi putusan dari majelis arbitrase yang dikeluarkan sesuai dengan Pasal 13.
- Jika, dalam laporan akhir, majelis arbitrase menentukan bahwa Pihak Tergugat belum menyelesaikan kewajiban sesuai dengan persetujuan yang tercakup terkait, majelis arbitrase wajib merekomendasikan bahwa Pihak Tergugat untuk melakukan tindakan sesuai dengan persetujuan yang tercakup dan dapat menyarankan cara-cara agar Pihak Tergugat dapat melaksanakan rekomendasi.
www.peraturan.go.id
2015, No.93 56
- Pihak Tergugat wajib, dalam waktu 20 hari setelah tanggal penerbitan putusan, memberitahukan Pihak Penggugat jangka waktu yang diperlukan untuk melaksanakan putusan. Jika jangka waktu yang diberitahu waktu tersebut tidak dapat diterima, Pihak Penggugat dapat merujuk hal tersebut kepada majelis arbitrase, yang kemudian wajib menentukan periode implementasi yang wajar. Majelis arbitrase wajib menginformasikan kepada pihak yang bersengketa tentang keputusannya dalam waktu 30 hari setelah tanggal yang dirujuk.
- Jika Pihak Tergugat mempertimbangkan bahwa pihaknya tidak dapat mematuhi putusan dalam jangka waktu pelaksanaan yang ditentukan sesuai dengan ayat 3, Pihak Tergugat wajib, paling lambat sebelum jangka waktu pelaksanaan berakhir, mengadakan konsultasi dengan Pihak Penggugat, dengan tujuan untuk mengembangkan kompensasi yang saling menguntungkan. Jika tidak ada kompensasi yang telah disepakati dalam waktu 20 hari setelah tanggal berakhirnya jangka waktu pelaksanaan, Pihak Penggugat dapat meminta majelis arbitrase untuk menentukan tingkat yang tepat dari penangguhan konsesi atau manfaat berdasarkan persetujuan yang tercakup dengan memperhatikan Pihak Tergugat.
- Jika Pihak Penggugat mempertimbangkan bahwa Pihak Tergugat telah gagal dalam mematuhi keputusan arbitrase dalam jangka waktu yang ditentukan sesuai dengan ayat 3, Pihak Penggugat dapat merujuk hal tersebut kepada majelis arbitrase untuk memastikan kegagalan tersebut dan menentukan tingkat penangguhan konsesi yang tepat atau manfaat yang di dasarkan pada persetujuan tercakup dengan memperhatikan Pihak Tergugat.
- Majelis arbitrase yang dibentuk berdasarkan pasal ini wajib, apabila memungkinkan, beranggotakan arbiter-arbiter yang merupakan anggota majelis arbiter yang asli. Apabila tidak memungkinkan, arbiter dari majelis arbitrase tersebut wajib ditunjuk bedasarkan ayat 2 dan 3 dari Pasal 7.
- Kecuali para pihak dalam sengketa menyetujui jangka waktu yang berbeda, majelis arbitrase yang ditunjuk berdasarkan ayat 4 dan 5 wajib menerbitkan keputusan dalam waktu 60 hari setelah tanggal ketika permasalahan diajukan kepada majelis.
- Keputusan dari Majelis arbitrase yang dibentuk bedasarkan Pasal ini wajib mengikat semua pihak yang bersengketa.
www.peraturan.go.id
2015, No.93 57
