PERPRES
PENGESAHAN AGREEMENT ON DISPUTE SETTLEMENT MECHANISM
Pasal 16
Penggantian dan Penangguhan Konsesi atau Manfaat
- Penggantian dan penangguhan konsesi atau manfaat berdasarkan persetujuan yang tercakup adalah tindakan sementara pada saat keputusan majelis tidak dilaksanakan dalam jangka waktu yang wajar. Bagaimanapun, tidak ada penggantian maupun penangguhan konsesi atau manfaat berdasarkan persetujuan yang tercakup untuk pelaksanaan penuh keputusan untuk melaksanakan tindakan sesuai dengan persetujuan yang tercakup. Kompensasi, jika diberikan, wajib sesuai dengan persetujuan yang tercakup.
- Penangguhan konsesi atau manfaat berdasarkan Pasal 15 ayat 4 dan 5 hanya dapat dilakukan setelah Pihak Penggugat memberitahukan Pihak Tergugat dan Para Pihak lainnya mengenai keinginannya untuk menangguhkan konsesi atau manfaat berdasarkan persetujuan yang tercakup dengan memperhatikan Pihak Tergugat. Pihak Tergugat dan Para Pihak lainnya wajib diberitahukan mengenai dimulainya penangguhan dan konsesi atau manfaat yang akan ditangguhkan berdasarkan persetujuan yang tercakup.
- Dalam mempertimbangkan konsesi atau manfaat yang wajib ditangguhkan berdasarkan persetujuan yang tercakup sesuai Pasal 15 ayat 4 dan 5, Pihak Penggugat wajib mempertimbangkan bahwa penangguhan tersebut wajib: (a) sementara, dan akan dihentikan jika pihak yang bersengketa mencapai resolusi yang saling memuaskan atau jika keputusan tersebut dijalankan; (b) terbatas pada tingkat yang sama atas pembatalan atau kerusakan yang disebabkan oleh kegagalan dalam melaksanakan keputusan, dan (c) terbatas pada sektor yang sama atau sektor-sektor yang mana majelis arbitrase telah menemukan adanya pembatalan atau kerusakan. Jika tidak praktis atau efektif untuk menangguhkan konsesi atau manfaat di bidang atau sektor tersebut, Pihak Penggugat dapat menangguhkan konsesi atau manfaat di sektor- sektor lain dari persetujuan yang tercakup.
- Jika Pihak Tergugat menganggap bahwa penangguhan konsesi atau manfaat berdasarkan persetujuan yang tercakup oleh Pihak Penggugat tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 15 ayat 4, Pihak Tergugat dapat merujuk hal tersebut kepada Majelis arbitrase. Untuk tujuan pembentukan majelis arbitrase berdasarkan Pasal ini, Pasal 15 ayat 6 berlaku secara mutatis mutandis.
www.peraturan.go.id
2015, No.93 58
- Kecuali para pihak yang bersengketa menyetujui untuk jangka waktu yang berbeda, majelis arbitrase yang ditetapkan berdasarkan Pasal ini wajib menerbitkan keputusan dalam waktu 45 hari setelah tanggal ketika hal ini disebut itu. Keputusan tersebut wajib mengikat semua pihak yang bersengketa.
