PERPRES
PENGESAHAN AGREEMENT ON DISPUTE SETTLEMENT MECHANISM
Pasal 17
Bahasa Resmi
- Semua proses beracara berdasarkan Persetujuan ini wajib dilakukan dalam bahasa Inggris.
- Setiap dokumen yang disampaikan untuk digunakan dalam setiap proses beracara berdasarkan Persetujuan ini wajib dalam bahasa Inggris. Jika ada dokumen asli yang tidak menggunakan bahasa Inggris, Pihak yang menyampaikan dokumen tersebut wajib menyediakan terjemahan dokumen tersebut dalam bahasa Inggris.
