PERPRES
PENGESAHAN AGREEMENT ON DISPUTE SETTLEMENT MECHANISM
Pasal 18
Biaya
- Masing-masing pihak yang bersengketa wajib menanggung biaya arbiter yang ditunjuk dan biaya sendiri dan biaya hukum.
- Kecuali para pihak yang bersengketa menyetujui sebaliknya, biaya ketua atau arbiter tunggal dan biaya lain yang terkait dengan pelaksanaan proses yang wajib ditanggung bersama oleh para pihak dalam suatu bersengketa.
