PERPRES
PENGESAHAN AGREEMENT ON DISPUTE SETTLEMENT MECHANISM
Pasal 21
Lembaga Penyimpan
Untuk negara-negara ASEAN, Persetujuan ini wajib disimpan oleh Sekretaris Jenderal ASEAN yang akan segera menyampaikan salinan naskah aslinya kepada setiap Negara Anggota ASEAN.
