Pasal 22
Mulai Berlaku
- Para Pihak wajib saling memberitahukan secara tertulis setelah menyelesaikan persyaratan internal yang diperlukan untuk berlakunya Persetujuan ini. Persetujuan ini wajib mulai berlaku pada tanggal saat pemberitahuan tersebut telah dilakukan oleh India dan setidaknya satu (1) Negara Anggota ASEAN.
- Jika suatu Pihak tidak dapat menyelesaikan persyaratan internalnya untuk berlakunya Persetujuan ini pada tanggal 1 Juni 2010, Persetujuan ini wajib berlaku untuk Pihak tersebut pada tanggal pemberitahuan dari kelengkapan persyaratan internal. SEBAGAI BUKTI, yang bertandatangan di bawah ini yang diberi kuasa oleh Pemerintah masing-masing, telah menandatangani Persetujuan ini. DIBUAT di Bangkok, Thailand, tanggal tiga belas Agustus 2009 rangkap 2 (dua) asli dalam bahasa Inggris.
Untuk Pemerintah Brunei Untuk Pemerintah Republik India, Darussalam,
Ttd. Ttd.
LIM JOCK SENG ANAND SHARMA
Menteri Kedua untuk Luar Negeri Menteri Perdagangan dan Industri dan Perdagangan
www.peraturan.go.id
2015, No.93 60
Untuk Pemerintah Kerajaan Kamboja,
Ttd
CHAM PRASIDH
Menteri Senior dan Menteri Perdagangan
Untuk Pemerintah Republik Indonesia,
Ttd
MARI ELKA PANGESTU
Menteri Perdagangan
Untuk Pemerintah Republik Demokratik Rakyat Laos,
Ttd
NAM VIYAKETH
Menteri Industri dan Perdagangan
Untuk Pemerintah Malaysia,
Ttd
MUSTAPA MOHAMED
Menteri Perdagangan Internasional dan Industri
www.peraturan.go.id
2015, No.93 61
Untuk Pemerintah Uni Myanmar,
Ttd
U SOE THA Menteri Perencanaan Nasional dan Pembangunan Ekonomi
Untuk Pemerintah Republik Filipina,
Ttd
PETER B. FAVILA
Sekretaris Perdagangan dan Industri
Untuk Pemerintah Republik Singapura,
Ttd
LIM HNG KIANG
Menteri Perdagangan dan Industri
Untuk Kerajaan Thailand,
Ttd
PORNTIVA NAKASAI
Menteri Perdagangan
www.peraturan.go.id
2015, No.93 62
Untuk Pemerintah Republik Sosialis Vietnam,
Ttd
NGUYEN CAM TU
Menteri Perdagangan
www.peraturan.go.id
2015, No.93 63
LAMPIRAN 1
ATURAN DAN PROSEDUR BERACARA MAJELIS ARBITRASE
Aplikasi
- Aturan ini wajib berlaku bagi proses beracara majelis arbitrase berdasarkan Persetujuan ini kecuali para pihak yang bersengketa menyetujui sebaliknya.
- Majelis Arbitrase wajib membahas ketentuan yang relevan dalam persetujuan yang tercakup dikutip oleh pihak yang bersengketa.
- Setelah pertimbangan pengajuan, argumen, dan informasi yang dibuat sesuai dengan Pasal 14, majelis arbitrase wajib menyampaikan laporan sementara kepada para pihak yang bersengketa.
Pengajuan Tertulis dan Dokumen lainnya
- Masing-masing pihak yang bersengketa wajib memberikan setidaknya empat (4) salinan pengajuan tertulis kepada majelis arbitrase dan tembusan kepada pihak lain yang bersengketa.
- Masing-masing pihak yang bersengketa dapat menyampaikan salinan setiap permintaan, pemberitahuan, pengajuan tertulis, atau dokumen lainnya kepada pihak lain dengan sengketa melalui faksimili, surat elektronik, atau cara elektronik lainnya.
- Pihak yang bersengketa dapat setiap saat memperbaiki kesalahan kecil yang bersifat pengetikan dalam setiap permintaan, pemberitahuan, pengajuan tertulisnya, atau dokumen lain terkait dengan proses beracara majelis arbitrase dengan memberikan dokumen baru yang secara jelas menunjukkan perubahan-perubahan tersebut.
Pengoperasian Majelis Arbitrase
- Ketua wajib memimpin semua pertemuan majelis arbitrase. Suatu majelis arbitrase dapat mendelegasikan kewenangan ketua untuk memutuskan hal-hal administratif dan prosedural.
- Kecuali ditentukan lain dalam Peraturan ini, majelis arbitrase dapat menjalankan usahanya dengan cara
www.peraturan.go.id
2015, No.93 64
apapun, termasuk telepon, faksimili, surat elektronik, atau cara elektronik lainnya.
- Hanya arbiter yang dapat mengambil bagian dalam pengambilan keputusan dalam majelis arbitrase. Majelis Arbitrase bagaimanapun dapat berkonsultasi dengan para pihak yang bersengketa, mempertahankan sejumlah pembantunya, penyulih bahasa, penerjemah, atau notulen yang ditunjuk atau diminta untuk proses beracara dan mengijinkannya untuk hadir selama pengambilan keputusan tersebut. Para arbiter dan orang- orang yang dipertahankan oleh Majelis arbitrase wajib menjaga kerahasiaan proses beracara majelis arbitrase.
- Suatu majelis arbitrase dengan berkonsultasi dengan para pihak yang bersengketa, dapat memodifikasi setiap jangka waktu yang berlaku untuk proses beracara majelis arbitrase dan membuat penilaian prosedural atau administratif lainnya yang mungkin dipersyaratkan dalam proses beracara. Setelah berkonsultasi dengan para pihak yang bersengketa, ketua, dalam waktu 15 hari setelah pembentukan majelis arbitrase wajib menetapkan jangka waktu untuk proses beracara majelis arbitrase. Dalam menetapkan jangka waktu tersebut, majelis arbitrase wajib memberikan waktu yang cukup bagi para pihak yang bersengketa untuk menyiapkan pengajuannya masing-masing. Majelis arbitrase dapat menetapkan batas waktu yang tepat untuk pengajuan-pengajuan tertulis dari para pihak yang bersengketa dan mereka wajib menghormati batas waktu tersebut.
- Tempat untuk proses beracara majelis arbitrase wajib diputuskan berdasarkan kesepakatan bersama antara para pihak yang bersengketa. Apabila tidak ada kesepakatan, tempat tersebut wajib dilakukan secara bergantian antara para pihak yang bersengketa dengan sesi pertama diselenggarakan di wilayah tempat tergugat.
- Semua Pihak Ketiga yang telah memberitahukan kepentingannya dalam sengketa dimaksud wajib diundang secara tertulis untuk memaparkan pandangannya selama sesi pertama dari proses beracara majelis arbitrase yang diperuntukan untuk maksud tersebut. Semua Pihak Ketiga dapat hadir selama keseluruhan sesi ini.
www.peraturan.go.id
2015, No.93 65
- Laporan sementara dan laporan akhir dari Majelis Arbitrase wajib disusun tanpa kehadiran para pihak yang bersengketa. Majelis Arbitrase wajib membuat keputusan berdasarkan konsensus. Apabila Majelis Arbitrase tidak mampu mencapai suatu konsensus, ia dapat membuat keputusannya berdasarkan suara mayoritas. Opini-opini yang dinyatakan dalam laporan oleh masing-masing arbiter wajib dibuat tanpa nama.
Ketersediaan Informasi
- Pertimbangan Majelis arbitrase dan dokumen yang disampaikan itu wajib dijaga kerahasiaannya. Tidak ada pihak yang bersengketa dapat dikecualikan terhadap pengungkapkan laporan posisi sendiri kepada publik. Para pihak yang bersengketa wajib memperlakukannya sebagai informasi rahasia yang telah disampaikan oleh para pihak yang bersengketa lainnya yang pihak tersebut telah menunjuknya sebagai informasi rahasia. Apabila suatu pihak yang bersengketa menyampaikan suatu bentuk rahasia atas pengajuan tertulisnya kepada Majelis arbitrase, ia juga wajib, atas permintaan para pihak yang bersengketa lainnya, memberikan kesimpulan informasi yang bersifat tidak rahasia sebagaimana tercantum dalam permohonannya.
Catatan Pengeluaran
- Majelis Arbitrase wajib menyimpan suatu salinan dan menyediakan suatu laporan akhir dari seluruh pengeluaran yang timbul yang berhubungan dengan proses beracara, termasuk yang dibayar untuk para pembantunya, para notulen yang ditunjuk, atau pihak- pihak lain yang dipertahankan sesuai dengan ayat 9.
www.peraturan.go.id
