PERPRES
PENGESAHAN AGREEMENT ON DISPUTE SETTLEMENT MECHANISM
Pasal 2
Cakupan dan Penerapan
- Persetujuan ini wajib berlaku sehubungan dengan penghindaran atau penyelesaian semua perselisihan yang timbul antar Pihak berdasarkan persetujuan yang tercakup. Kecuali ditentukan lain dalam Persetujuan ini atau persetujuan yang tercakup lainnya, Persetujuan ini wajib berlaku untuk semua sengketa antara Para Pihak.
- Aturan dan prosedur dari Persetujuan ini wajib berlaku tunduk pada aturan atau prosedur khusus atau tambahan mengenai penyelesaian sengketa, jika ada, yang terkandung di dalam persetujuan yang tercakup lainnya. Jika ada konflik antara aturan atau prosedur di dalam persetujuan ini dengan aturan atau prosedur tambahan atau khusus mengenai penyelesaian sengketa, maka aturan atau prosedur tambahan atau khusus tersebut yang berlaku. Dalam sengketa yang melibatkan aturan dan prosedur di bawah lebih dari satu persetujuan yang tercakup, jika terdapat konflik antara aturan atau prosedur khusus atau tambahan, maka ketua, setelah berkonsultasi dengan para pihak yang bersengketa akan menentukan aturan dan prosedur yang wajib diikuti oleh pihak yang sengketa yang dalam waktu 10 (sepuluh) hari setelah permintaan oleh pihak manapun dalam sengketa.
- Ketentuan-ketentuan Persetujuan ini dapat dijalankan sehubungan dengan langkah-langkah yang mempengaruhi pengoperasian setiap persetujuan yang tercakup yang dilakukan di antara pihak dengan:
- pemerintah pusat, regional atau lokal, atau pihak berwenang lain; atau
- badan non-pemerintah dalam pelaksanaan wewenang yang didelegasikan oleh pemerintah pusat, regional atau pemerintah lokal atau pihak berwenang lainnya.
www.peraturan.go.id
2015, No.93 46
- Sesuai dengan ayat 5, tidak ada satupun dalam Persetujuan ini yang mengurangi setiap hak Para Pihak untuk menggunakan prosedur penyelesaian sengketa yang tersedia berdasarkan setiap perjanjian internasional lain dimana mereka menjadi pihak.
- Apabila proses penyelesaian sengketa telah dimulai berdasarkan Persetujuan ini atau berdasarkan perjanjian internasional lainnya yang mana para pihak dalam suatu sengketa adalah pihak terkait yang hak atau kewajiban tertentu Pihak tersebut timbul berdasarkan persetujuan yang tercakup atau perjanjian internasional lainnya tersebut, forum yang dipilih oleh Pihak Penggugat wajib digunakan dengan mengabaikan yang lain untuk sengketa tersebut.
- Untuk tujuan dari ayat 4 dan 5, pihak penggugat dianggap telah memilih forum ketika telah meminta penetapan suatu majelis arbitrase sesuai dengan Persetujuan ini atau perjanjian internasional lain di mana para pihak dalam suatu sengketa ini adalah juga pihak terkait.
