Pasal 1
Definisi
Untuk kepentingan Persetujuan ini, definisi berikut berlaku kecuali konteksnya menentukan lain: (a) ASEAN adalah Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara, yang meliputi Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Republik Demokratik
www.peraturan.go.id
2015, No.93 44
Rakyat Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand dan Vietnam, dan anggota-anggota lainnya yang dalam persetujuan ini disebut sebagai negara anggota ASEAN, baik secara kolektif maupun individu; (b) "ketua" berarti anggota majelis arbitrase yang berfungsi sebagai ketua majelis arbitrase; (c) “Pihak Penggugat” berarti setiap pihak yang meminta untuk konsultasi berdasarkan Ayat 1 Pasal 4; dan (d) “persetujuan yang tercakup” berarti:
- Persetujuan Kerangka Kerja; ii. Persetujuan mengenai Perdagangan Barang di dalam Persetujuan Kerangka Kerja; iii. Persetujuan ini; dan iv. Setiap persetujuan untuk disimpulkan di antara pihak sesuai dengan ketentuan yang relevan dari Persetujuan Kerangka Kerja kecuali ditentukan sebaliknya di dalamnya; (e) "hari-hari" berarti hari-hari kalender, termasuk akhir pekan dan hari libur; (f) “sengketa yang timbul di dalam persetujuan yang tercakup” berarti gugatan yang diajukan oleh suatu Pihak mengenai setiap tindakan yang mempengaruhi operasional, implementasi atau aplikasi dari persetujuan yang tercakup, di mana manfaat apapun yang diperoleh oleh Pihak Penggugat dibatalkan atau dihalangi, atau pencapaian dari setiap tujuan dari persetujuan yang tercakup terhambat, sebagai akibat dari:
- Tindakan dari Pihak Tergugat bertentangan dengan kewajibannya yang tercakup di dalam persetujuan; atau ii. Kegagalan dari Pihak Tergugat untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan persetujuan tercakup1; (g) “Persetujuan Kerangka Kerja” berarti Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Pemerintah Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik India (sebagaimana telah diubah); (h) “Pihak-pihak” berarti Negara Anggota ASEAN dan India secara bersama; (i) “pihak dalam suatu sengketa, atau pihak yang bersengketa” berarti Pihak Penggungat dan Pihak Tergugat; (j) “Pihak” berarti Negara Anggota ASEAN atau India;
www.peraturan.go.id
2015, No.93 45
(k) “Pihak Tergugat” berarti setiap Pihak di mana permintaan konsultasi yang dibuat di Pasal 4 ayat 1 ditujukan; (l) “Pihak Ketiga” adalah Pihak selain pihak bersengketa yang memiliki kepentingan besar dalam proses sengketa, sebelum majelis, yang memberikan pemberitahuan tertulis sesuai dengan Pasal 8; dan (m) “WTO” berarti World Trade Organization (Organisasi Perdagangan Dunia).
