KEANGGOTAAN DAN KONTRIBUSI INDONESIA PADA ORGANISASI
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Organisasi Internasional adalah organisasi
antarpemerintah.
- Keanggotaan Indonesia adalah status Indonesia pada
Organisasi Internasional.
- Kontribusi Indonesia adalah beban pengeluaran
keuangan untuk pembayaran Keanggotaan Indonesia.
- Kelompok Kerja Keanggotaan dan Kontribusi Indonesia
pada Organisasi Internasional, yang selanjutnya
disebut Kelompok Kerja adalah gugus tugas
antarkementerian dan lembaga yang menangani
Keanggotaan dan Kontribusi Indonesia pada Organisasi
Internasional.
- Instansi Penjuru adalah lembaga negara, kementerian,
lembaga pemerintah nonkementerian, atau lembaga
nonstruktural yang menjadi narahubung utama antara
Pemerintah Republik Indonesia dengan Organisasi
Internasional.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang luar negeri.
Pasal 2
(1) Keanggotaan dan Kontribusi Indonesia bertujuan
untuk meningkatkan:
peran dan kinerja Indonesia di fora internasional;
hubungan antara Pemerintah Republik Indonesia
dengan pemerintah negara lain; dan
- kepercayaan masyarakat internasional.
www.peraturan.go.id
2019, No.97
(2) Keanggotaan dan Kontribusi Indonesia diabdikan
sebesar-besarnya untuk kepentingan nasional.
Pasal 3
(1) Keanggotaan Indonesia dilakukan sesuai prosedur
dan tata cara yang berlaku pada Organisasi
Internasional dengan mempertimbangkan:
prioritas nasional;
kemampuan keuangan negara; dan
keanggotaan Indonesia pada Organisasi
Internasional sejenis.
(2) Selain pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Keanggotaan Indonesia dilakukan berdasarkan
analisis biaya manfaat.
(3) Analisis biaya manfaat sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilaksanakan dengan cara menekan Kontribusi
Indonesia seminimal mungkin untuk mencapai manfaat
keanggotaan yang optimal.
Pasal 4
(1) Keanggotaan Indonesia wajib memiliki manfaat yang
terdiri atas:
manfaat kualitatif; dan
manfaat kuantitatif.
(2) Manfaat kualitatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a berupa:
ideologi;
politik;
ekonomi dan pembangunan;
sosial budaya;
perdamaian dan keamanan internasional;
kemanusiaan;
lingkungan hidup; dan/atau
manfaat lainnya.
(3) Manfaat kuantitatif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b mencakup:
- jumlah dan/atau nilai kerja sama teknik;
www.peraturan.go.id
2019, No.97 -4-
jumlah partisipasi kegiatan;
jumlah dan/atau nilai bantuan;
jumlah dan/atau nilai program pembangunan;
dan/atau
- jumlah warga Negara Indonesia yang bekerja pada
Organisasi Internasional.
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 5
(1) Status Keanggotaan Indonesia meliputi:
keanggotaan penuh; dan
keanggotaan tidak penuh.
(2) Status Keanggotaan Indonesia sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menentukan hak dan kewajiban Indonesia
pada Organisasi Internasional sesuai ketentuan dalam
statuta, piagam, perjanjian, dan/atau instrumen hukum
Organisasi Internasional lainnya.
Pasal 6
(1) Keanggotaan Indonesia dikoordinasikan oleh 1 (satu)
Instansi Penjuru.
(2) Dalam hal terdapat perubahan Instansi Penjuru,
pimpinan Instansi Penjuru wajib menyampaikan
perubahan tersebut kepada Menteri.
Bagian Kedua
Pengusulan dan Penyusunan Dasar Hukum
Pasal 7
(1) Pimpinan Instansi Penjuru mengajukan usulan
Keanggotaan Indonesia kepada Menteri.
www.peraturan.go.id
2019, No.97
(2) Menteri melakukan penilaian terhadap usulan
Keanggotaan Indonesia sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dengan mempertimbangkan rekomendasi
Kelompok Kerja.
(3) Menteri menyampaikan hasil penilaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) kepada pimpinan Instansi
Penjuru.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengusulan
dan penilaian usulan Keanggotaan Indonesia diatur
dalam Peraturan Menteri.
Pasal 8
(1) Dalam hal Menteri menyetujui usulan Keanggotaan
Indonesia, Instansi Penjuru menyusun dasar hukum
Keanggotaan Indonesia.
(2) Dasar hukum Keanggotaan Indonesia dilakukan
melalui:
pengesahan dengan Undang-Undang;
pengesahan dengan Peraturan Presiden; atau
penetapan dengan Keputusan Presiden.
(3) Dalam hal dasar hukum Keanggotaan Indonesia
dilakukan melalui pengesahan dengan Undang-Undang
atau dengan Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a dan huruf b, Instansi Penjuru
mengajukan permohonan izin prakarsa penyusunan
Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan
Presiden kepada Presiden melalui Menteri.
(4) Dalam hal dasar hukum Keanggotaan Indonesia
dilakukan melalui penetapan dengan Keputusan
Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c,
Instansi Penjuru mengajukan Rancangan Keputusan
Presiden kepada Presiden.
www.peraturan.go.id
2019, No.97 -6-
Bagian Ketiga
Pelaporan dan Evaluasi
Pasal 9
(1) Pimpinan Instansi penjuru wajib menyampaikan laporan
pemanfaatan Keanggotaan Indonesia kepada Menteri.
(2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling lambat pada akhir bulan Januari
tahun berikutnya.
(3) Dalam hal Instansi Penjuru tidak menyampaikan
laporan dalam batas waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), pembayaran Kontribusi Indonesia dapat
ditunda oleh Menteri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan
pemanfaatan Keanggotaan Indonesia dan penundaan
pembayaran Kontribusi Indonesia diatur dalam
Peraturan Menteri.
Pasal 10
(1) Menteri melakukan evaluasi terhadap Keanggotaan
Indonesia paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua)
tahun dengan mempertimbangkan rekomendasi
Kelompok Kerja.
(2) Evaluasi Keanggotaan Indonesia dilakukan dengan
mempertimbangkan analisis biaya manfaat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3)
berdasarkan:
laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9; dan
sumber lain yang sah dan dapat
dipertanggungjawabkan.
(3) Menteri melaporkan hasil evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) kepada Presiden.
(4) Dalam hal hasil evaluasi Keanggotaan Indonesia dinilai
tidak memenuhi analisis biaya manfaat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3), Menteri
dapat menghentikan Keanggotaan Indonesia.
www.peraturan.go.id
2019, No.97
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara evaluasi
Keanggotaan Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Keempat
Penghentian dan Pengaktifan Kembali
Pasal 11
(1) Keanggotaan Indonesia dapat dihentikan berdasarkan:
usulan Instansi Penjuru kepada Menteri;
penghentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (4); atau
- pembubaran Organisasi Internasional.
(2) Menteri menyampaikan hasil penilaian penghentian
Keanggotaan Indonesia sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dan huruf b kepada pimpinan Instansi
Penjuru.
(3) Penghentian Keanggotaan Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan
dengan peraturan perundang-undangan yang setingkat
dengan pengesahan atau penetapannya.
(4) Penghentian Keanggotaan Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c ditindaklanjuti dengan
pemberitahuan secara tertulis dari pimpinan Instansi
Penjuru kepada Menteri.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghentian
Keanggotaan Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 12
(1) Keanggotaan Indonesia dapat diaktifkan kembali
berdasarkan:
usulan Instansi Penjuru kepada Menteri; dan
hasil penilaian Menteri berdasarkan rekomendasi
Kelompok Kerja.
(2) Menteri menyampaikan hasil penilaian pengaktifan
kembali Keanggotaan Indonesia kepada pimpinan
Instansi Penjuru.
www.peraturan.go.id
2019, No.97 -8-
(3) Pengaktifan kembali Keanggotaan Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
peraturan perundang-undangan yang setingkat dengan
pengesahan atau penetapannya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaktifan
kembali Keanggotaan Indonesia diatur dalam Peraturan
Menteri.
Bagian Kelima
Tindaklanjut Hasil Penilaian
Pasal 13
(1) Pimpinan Instansi Penjuru wajib menindaklanjuti hasil
penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3),
Pasal 11 ayat (2) dan Pasal 12 ayat (2) dalam jangka
waktu paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak
tanggal surat Menteri diterima.
(2) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 12 ayat (2) tidak
ditindaklanjuti Instansi Penjuru dalam jangka waktu
yang telah ditentukan, proses pengusulan dan
pengaktifan kembali Keanggotaan Indonesia dimulai dari
awal.
KONTRIBUSI
Pasal 14
(1) Kontribusi Indonesia terdiri atas:
kontribusi wajib reguler;
kontribusi wajib nonreguler;
kontribusi sukarela reguler;
kontribusi sukarela nonreguler; dan
kontribusi khusus.
(2) Kontribusi wajib reguler sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dibayarkan sesuai formula perhitungan
yang dibahas melalui organ antarpemerintah dan
www.peraturan.go.id
2019, No.97
disepakati negara anggota, serta digunakan untuk
membiayai operasional dan program Organisasi
Internasional.
(3) Kontribusi wajib nonreguler sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dibayarkan:
- 1 (satu) kali atau sesuai dengan ketentuan
Organisasi Internasional;
pada saat Organisasi Internasional dibentuk;
pada saat negara menjadi pihak atau anggota pada
Organisasi Internasional; dan/atau
- selama jangka waktu tertentu yang disepakati negara
anggota Organisasi Internasional.
(4) Kontribusi sukarela reguler sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c dibayarkan pada setiap waktu
tertentu sesuai dengan ketentuan Organisasi
Internasional, yang jumlah dan jenis valutanya
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
(5) Kontribusi sukarela nonreguler sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d dibayarkan 1 (satu) kali pada saat
suatu kegiatan atau program Organisasi Internasional
mulai dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Organisasi
Internasional, yang jumlah dan jenis valutanya
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
(6) Kontribusi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e dibayarkan berdasarkan ketentuan Organisasi
Internasional.
Pasal 15
(1) Kontribusi Indonesia dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara melalui:
- anggaran kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang luar negeri;
- anggaran kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan sebagai
Bendahara Umum Negara; dan
- anggaran Instansi Penjuru.
www.peraturan.go.id
2019, No.97 -10-
(2) Kontribusi Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a terdiri atas:
kontribusi wajib reguler; dan
kontribusi sukarela reguler.
(3) Kontribusi Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b adalah Kontribusi kepada Organisasi
Internasional yang dibentuk khusus untuk menjalankan
fungsi pengelolaan dana perwalian (trust fund).
(4) Kontribusi Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c terdiri atas:
kontribusi wajib nonreguler;
kontribusi sukarela nonreguler;
kontribusi khusus untuk perjanjian internasional;
kontribusi khusus untuk proyek;
kontribusi khusus untuk forum;
kontribusi khusus untuk asosiasi;
kontribusi khusus untuk biaya berlangganan; dan
kontribusi khusus untuk natura (in-kind).
Pasal 16
(1) Dalam hal keanggotaan Indonesia memberikan manfaat
bagi Badan Usaha Milik Negara atau asosiasi swasta
secara langsung, pembayaran seluruh atau sebagian
kontribusinya dapat dibebankan kepada Badan Usaha
Milik Negara atau asosiasi swasta terkait sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pembebanan pembayaran seluruh dan/atau sebagian
kontribusi kepada Badan Usaha Milik Negara atau
asosiasi swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diusulkan kepada Menteri oleh pimpinan Instansi
Penjuru setelah berkonsultasi dengan Badan Usaha
Milik Negara atau asosiasi swasta bersangkutan.
(3) Menteri memutuskan pengusulan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) berdasarkan rekomendasi
Kelompok Kerja.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengusulan
dan konsultasi Kontribusi Indonesia oleh Badan Usaha
www.peraturan.go.id
2019, No.97
Milik Negara atau asosiasi swasta diatur dalam
Peraturan Menteri.
Pasal 17
(1) Pembayaran Kontribusi Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 dilaksanakan dengan
ketentuan:
- Keanggotaan Indonesia telah memiliki dasar hukum
penetapan atau pengesahannya;
- Menteri memberikan persetujuan Kontribusi
Indonesia berdasarkan rekomendasi Kelompok Kerja;
dan
- besaran Kontribusi Indonesia dianggarkan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Dalam hal terdapat kontribusi baru dan/atau rencana
perubahan jumlah kontribusi, Instansi Penjuru harus
menyampaikan usulan kontribusi baru dan/atau
rencana perubahan jumlah kontribusi kepada Menteri
untuk memperoleh persetujuan.
(3) Menteri memberikan persetujuan terhadap kontribusi
baru dan/atau rencana perubahan jumlah kontribusi
berdasarkan rekomendasi Kelompok Kerja.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran
Kontribusi Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 18
(1) Untuk membantu Menteri dalam menangani
Keanggotaan dan Kontribusi Indonesia dibentuk
Kelompok Kerja.
(2) Kelompok Kerja bertugas memberikan rekomendasi
kepada Menteri dalam hal:
pengusulan Keanggotaan Indonesia;
evaluasi Keanggotaan Indonesia;
www.peraturan.go.id
2019, No.97 -12-
penghentian Keanggotaan Indonesia;
pengaktifan kembali Keanggotaan Indonesia;
pembayaran Kontribusi Indonesia;
pengajuan kontribusi baru dan/atau perubahan
jumlah Kontribusi Indonesia; dan
- pembebanan pembayaran seluruh dan/atau sebagian
kontribusi kepada Badan Usaha Milik Negara atau
asosiasi swasta.
(3) Pembentukan Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Menteri.
(4) Kelompok Kerja beranggotakan unsur dari:
- Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang luar negeri;
- Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan;
- Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan
nasional;
- Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesekretariatan negara; dan
- Sekretariat Kabinet.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan, kedudukan,
dan tata kerja Kelompok Kerja diatur dalam Peraturan
Menteri.
Pasal 19
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- usulan Keanggotaan Indonesia yang telah disetujui
Menteri dan dasar hukum keanggotaannya belum
disahkan atau ditetapkan berdasarkan Keputusan
Presiden Nomor 64 Tahun 1999 tentang
Keanggotaan Indonesia dan Kontribusi Pemerintah
www.peraturan.go.id
2019, No.97
Republik Indonesia pada Organisasi-Organisasi
Internasional, penyusunan dasar hukum
Keanggotaan Indonesia diselesaikan paling lama 2
(dua) tahun sejak Peraturan Presiden ini
diundangkan; dan
- bagi Keanggotaan Indonesia yang belum memiliki
dasar hukum berdasarkan Keputusan Presiden
Nomor 64 Tahun 1999 tentang Keanggotaan
Indonesia dan Kontribusi Pemerintah Republik
Indonesia pada Organisasi-Organisasi Internasional,
penyusunan dasar hukum Keanggotaan Indonesia
diselesaikan paling lama 2 (dua) tahun sejak
Peraturan Presiden ini diundangkan.
(2) Pembayaran Kontribusi Indonesia berdasarkan
Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1999 tentang
Keanggotaan Indonesia dan Kontribusi Pemerintah
Republik Indonesia pada Organisasi-Organisasi
Internasional dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sejak
Peraturan Presiden ini diundangkan.
Pasal 20
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,
Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1999 tentang
Keanggotaan Indonesia dan Kontribusi Pemerintah
Republik Indonesia pada Organisasi-Organisasi
Internasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 21
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden ini harus
ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak
Peraturan Presiden ini diundangkan.
www.peraturan.go.id
2019, No.97 -14-
Pasal 22
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Mei 2019
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Mei 2019
,
ttd
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa keanggotaan dan kontribusi Indonesia pada
Organisasi Internasional merupakan perwujudan dari
diplomasi multilateral dan pelaksanaan politik luar
negeri bebas dan aktif;
- bahwa Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1999
tentang Keanggotaan Indonesia dan Kontribusi
Pemerintah Republik Indonesia pada Organisasi-
organisasi Internasional sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat
sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
www.peraturan.go.id
2019, No.97 -2-
