PERPRES
KEANGGOTAAN DAN KONTRIBUSI INDONESIA PADA ORGANISASI
Pasal 17
(1) Pembayaran Kontribusi Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 dilaksanakan dengan
ketentuan:
- Keanggotaan Indonesia telah memiliki dasar hukum
penetapan atau pengesahannya;
- Menteri memberikan persetujuan Kontribusi
Indonesia berdasarkan rekomendasi Kelompok Kerja;
dan
- besaran Kontribusi Indonesia dianggarkan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Dalam hal terdapat kontribusi baru dan/atau rencana
perubahan jumlah kontribusi, Instansi Penjuru harus
menyampaikan usulan kontribusi baru dan/atau
rencana perubahan jumlah kontribusi kepada Menteri
untuk memperoleh persetujuan.
(3) Menteri memberikan persetujuan terhadap kontribusi
baru dan/atau rencana perubahan jumlah kontribusi
berdasarkan rekomendasi Kelompok Kerja.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran
Kontribusi Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri.
