Pasal 16
(1) Dalam hal keanggotaan Indonesia memberikan manfaat
bagi Badan Usaha Milik Negara atau asosiasi swasta
secara langsung, pembayaran seluruh atau sebagian
kontribusinya dapat dibebankan kepada Badan Usaha
Milik Negara atau asosiasi swasta terkait sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pembebanan pembayaran seluruh dan/atau sebagian
kontribusi kepada Badan Usaha Milik Negara atau
asosiasi swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diusulkan kepada Menteri oleh pimpinan Instansi
Penjuru setelah berkonsultasi dengan Badan Usaha
Milik Negara atau asosiasi swasta bersangkutan.
(3) Menteri memutuskan pengusulan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) berdasarkan rekomendasi
Kelompok Kerja.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengusulan
dan konsultasi Kontribusi Indonesia oleh Badan Usaha
www.peraturan.go.id
2019, No.97
Milik Negara atau asosiasi swasta diatur dalam
Peraturan Menteri.
