Pasal 15
(1) Kontribusi Indonesia dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara melalui:
- anggaran kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang luar negeri;
- anggaran kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan sebagai
Bendahara Umum Negara; dan
- anggaran Instansi Penjuru.
www.peraturan.go.id
2019, No.97 -10-
(2) Kontribusi Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a terdiri atas:
kontribusi wajib reguler; dan
kontribusi sukarela reguler.
(3) Kontribusi Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b adalah Kontribusi kepada Organisasi
Internasional yang dibentuk khusus untuk menjalankan
fungsi pengelolaan dana perwalian (trust fund).
(4) Kontribusi Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c terdiri atas:
kontribusi wajib nonreguler;
kontribusi sukarela nonreguler;
kontribusi khusus untuk perjanjian internasional;
kontribusi khusus untuk proyek;
kontribusi khusus untuk forum;
kontribusi khusus untuk asosiasi;
kontribusi khusus untuk biaya berlangganan; dan
kontribusi khusus untuk natura (in-kind).
