Pasal 14
(1) Kontribusi Indonesia terdiri atas:
kontribusi wajib reguler;
kontribusi wajib nonreguler;
kontribusi sukarela reguler;
kontribusi sukarela nonreguler; dan
kontribusi khusus.
(2) Kontribusi wajib reguler sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dibayarkan sesuai formula perhitungan
yang dibahas melalui organ antarpemerintah dan
www.peraturan.go.id
2019, No.97
disepakati negara anggota, serta digunakan untuk
membiayai operasional dan program Organisasi
Internasional.
(3) Kontribusi wajib nonreguler sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dibayarkan:
- 1 (satu) kali atau sesuai dengan ketentuan
Organisasi Internasional;
pada saat Organisasi Internasional dibentuk;
pada saat negara menjadi pihak atau anggota pada
Organisasi Internasional; dan/atau
- selama jangka waktu tertentu yang disepakati negara
anggota Organisasi Internasional.
(4) Kontribusi sukarela reguler sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c dibayarkan pada setiap waktu
tertentu sesuai dengan ketentuan Organisasi
Internasional, yang jumlah dan jenis valutanya
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
(5) Kontribusi sukarela nonreguler sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d dibayarkan 1 (satu) kali pada saat
suatu kegiatan atau program Organisasi Internasional
mulai dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Organisasi
Internasional, yang jumlah dan jenis valutanya
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
(6) Kontribusi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e dibayarkan berdasarkan ketentuan Organisasi
Internasional.
