PERPRES
KEANGGOTAAN DAN KONTRIBUSI INDONESIA PADA ORGANISASI
Pasal 13
BAB 2 — KEANGGOTAAN
(1) Pimpinan Instansi Penjuru wajib menindaklanjuti hasil
penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3),
Pasal 11 ayat (2) dan Pasal 12 ayat (2) dalam jangka
waktu paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak
tanggal surat Menteri diterima.
(2) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 12 ayat (2) tidak
ditindaklanjuti Instansi Penjuru dalam jangka waktu
yang telah ditentukan, proses pengusulan dan
pengaktifan kembali Keanggotaan Indonesia dimulai dari
awal.
KONTRIBUSI
