PERPRES
KEANGGOTAAN DAN KONTRIBUSI INDONESIA PADA ORGANISASI
Pasal 12
BAB 2 — KEANGGOTAAN
(1) Keanggotaan Indonesia dapat diaktifkan kembali
berdasarkan:
usulan Instansi Penjuru kepada Menteri; dan
hasil penilaian Menteri berdasarkan rekomendasi
Kelompok Kerja.
(2) Menteri menyampaikan hasil penilaian pengaktifan
kembali Keanggotaan Indonesia kepada pimpinan
Instansi Penjuru.
www.peraturan.go.id
2019, No.97 -8-
(3) Pengaktifan kembali Keanggotaan Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
peraturan perundang-undangan yang setingkat dengan
pengesahan atau penetapannya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaktifan
kembali Keanggotaan Indonesia diatur dalam Peraturan
Menteri.
Bagian Kelima
Tindaklanjut Hasil Penilaian
