Pasal 11
BAB 2 — KEANGGOTAAN
(1) Keanggotaan Indonesia dapat dihentikan berdasarkan:
usulan Instansi Penjuru kepada Menteri;
penghentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (4); atau
- pembubaran Organisasi Internasional.
(2) Menteri menyampaikan hasil penilaian penghentian
Keanggotaan Indonesia sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dan huruf b kepada pimpinan Instansi
Penjuru.
(3) Penghentian Keanggotaan Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan
dengan peraturan perundang-undangan yang setingkat
dengan pengesahan atau penetapannya.
(4) Penghentian Keanggotaan Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c ditindaklanjuti dengan
pemberitahuan secara tertulis dari pimpinan Instansi
Penjuru kepada Menteri.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghentian
Keanggotaan Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri.
