Pasal 10
BAB 2 — KEANGGOTAAN
(1) Menteri melakukan evaluasi terhadap Keanggotaan
Indonesia paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua)
tahun dengan mempertimbangkan rekomendasi
Kelompok Kerja.
(2) Evaluasi Keanggotaan Indonesia dilakukan dengan
mempertimbangkan analisis biaya manfaat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3)
berdasarkan:
laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9; dan
sumber lain yang sah dan dapat
dipertanggungjawabkan.
(3) Menteri melaporkan hasil evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) kepada Presiden.
(4) Dalam hal hasil evaluasi Keanggotaan Indonesia dinilai
tidak memenuhi analisis biaya manfaat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3), Menteri
dapat menghentikan Keanggotaan Indonesia.
www.peraturan.go.id
2019, No.97
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara evaluasi
Keanggotaan Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Keempat
Penghentian dan Pengaktifan Kembali
