PERPRES
KEANGGOTAAN DAN KONTRIBUSI INDONESIA PADA ORGANISASI
Pasal 9
BAB 2 — KEANGGOTAAN
(1) Pimpinan Instansi penjuru wajib menyampaikan laporan
pemanfaatan Keanggotaan Indonesia kepada Menteri.
(2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling lambat pada akhir bulan Januari
tahun berikutnya.
(3) Dalam hal Instansi Penjuru tidak menyampaikan
laporan dalam batas waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), pembayaran Kontribusi Indonesia dapat
ditunda oleh Menteri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan
pemanfaatan Keanggotaan Indonesia dan penundaan
pembayaran Kontribusi Indonesia diatur dalam
Peraturan Menteri.
