Pasal 8
BAB 2 — KEANGGOTAAN
(1) Dalam hal Menteri menyetujui usulan Keanggotaan
Indonesia, Instansi Penjuru menyusun dasar hukum
Keanggotaan Indonesia.
(2) Dasar hukum Keanggotaan Indonesia dilakukan
melalui:
pengesahan dengan Undang-Undang;
pengesahan dengan Peraturan Presiden; atau
penetapan dengan Keputusan Presiden.
(3) Dalam hal dasar hukum Keanggotaan Indonesia
dilakukan melalui pengesahan dengan Undang-Undang
atau dengan Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a dan huruf b, Instansi Penjuru
mengajukan permohonan izin prakarsa penyusunan
Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan
Presiden kepada Presiden melalui Menteri.
(4) Dalam hal dasar hukum Keanggotaan Indonesia
dilakukan melalui penetapan dengan Keputusan
Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c,
Instansi Penjuru mengajukan Rancangan Keputusan
Presiden kepada Presiden.
www.peraturan.go.id
2019, No.97 -6-
Bagian Ketiga
Pelaporan dan Evaluasi
