PERPRES
KEANGGOTAAN DAN KONTRIBUSI INDONESIA PADA ORGANISASI
Pasal 7
BAB 2 — KEANGGOTAAN
(1) Pimpinan Instansi Penjuru mengajukan usulan
Keanggotaan Indonesia kepada Menteri.
www.peraturan.go.id
2019, No.97
(2) Menteri melakukan penilaian terhadap usulan
Keanggotaan Indonesia sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dengan mempertimbangkan rekomendasi
Kelompok Kerja.
(3) Menteri menyampaikan hasil penilaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) kepada pimpinan Instansi
Penjuru.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengusulan
dan penilaian usulan Keanggotaan Indonesia diatur
dalam Peraturan Menteri.
