PERPRES
KEANGGOTAAN DAN KONTRIBUSI INDONESIA PADA ORGANISASI
Pasal 6
BAB 2 — KEANGGOTAAN
(1) Keanggotaan Indonesia dikoordinasikan oleh 1 (satu)
Instansi Penjuru.
(2) Dalam hal terdapat perubahan Instansi Penjuru,
pimpinan Instansi Penjuru wajib menyampaikan
perubahan tersebut kepada Menteri.
Bagian Kedua
Pengusulan dan Penyusunan Dasar Hukum
