PERPRES
KEANGGOTAAN DAN KONTRIBUSI INDONESIA PADA ORGANISASI
Pasal 5
BAB 2 — KEANGGOTAAN
(1) Status Keanggotaan Indonesia meliputi:
keanggotaan penuh; dan
keanggotaan tidak penuh.
(2) Status Keanggotaan Indonesia sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menentukan hak dan kewajiban Indonesia
pada Organisasi Internasional sesuai ketentuan dalam
statuta, piagam, perjanjian, dan/atau instrumen hukum
Organisasi Internasional lainnya.
