PERPRES
KEANGGOTAAN DAN KONTRIBUSI INDONESIA PADA ORGANISASI
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Keanggotaan Indonesia wajib memiliki manfaat yang
terdiri atas:
manfaat kualitatif; dan
manfaat kuantitatif.
(2) Manfaat kualitatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a berupa:
ideologi;
politik;
ekonomi dan pembangunan;
sosial budaya;
perdamaian dan keamanan internasional;
kemanusiaan;
lingkungan hidup; dan/atau
manfaat lainnya.
(3) Manfaat kuantitatif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b mencakup:
- jumlah dan/atau nilai kerja sama teknik;
www.peraturan.go.id
2019, No.97 -4-
jumlah partisipasi kegiatan;
jumlah dan/atau nilai bantuan;
jumlah dan/atau nilai program pembangunan;
dan/atau
- jumlah warga Negara Indonesia yang bekerja pada
Organisasi Internasional.
Bagian Kesatu
Umum
